Bantah Tolak Laporan soal Pencabulan, Ini Kata Polres Bogor

Kepala Kepolisian Resor Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhammad AR

Bogor – Kepolisian Resor Bogor, Jawa Barat, menyelidiki dugaan pencabulan seorang anak di bawah umur oleh warga negara asing (WNA) asal Nigeria.

Menteri Imigrasi Bakal Jadikan Mutasi Rekening Syarat Keimigrasian Demi Cegah TPPO

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro di Cibinong, Kabupaten Bogor, mengaku sudah melakukan sejumlah tahapan pemeriksaan terhadap beberapa pihak untuk mendalami laporan dari orang tua korban.

“Kita melakukan penyelidikan, kita akan kejar, dan sudah melakukan tahapan-tahapan pemeriksaan,” ungkap AKBP Rio, dikutip Sabtu, 22 Juli 2023.

WN India Ditangkap Selundupkan 4 Satwa Endemik yang Dibeli Untuk Hadiah ke Keluarga

Warga Minta Bantuan Hotman Paris Karena Laporannya Soal Diacuhkan Polres Bogor

Photo :
  • Instagram @hotmanparisofficial

Pernyataan tersebut ia sampaikan menanggapi video yang diunggah Pengacara Hotman Paris melalui akun instagramnya @hotmanparisofficial.

Dilaporkan Hotman Paris, Razman Arif Nasution dan Iqlima Kim Diserahkan ke Kejaksaan

Dalam tayangan video tersebut, tampak orang tua korban meminta bantuan hukum kepada Hotman Paris lantaran anaknya diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pencabulan.

Bantah tolak laporan

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro

Photo :
  • Muhammad AR/Bogor

Dalam tayangan yang di unggah oleh Hotman Paris di instagram, orang tua korban mengaku laporannya ditolak oleh Polres Bogor. Namun AKBP Rio menyebut hal itu tak benar.

Dia mengatakan, justru korban yang tidak bersedia untuk diperiksa. Padahal, laporan dari keluarga korban sudah diterima. Kata Rio, pihaknya menangani perkara itu secara profesional.

“Laporan terkait kejadian tersebut pun telah kita terima. Namun, saat personel dari unit PPA Satreskrim Polres Bogor meminta keterangan awal, korban dan pelapor ini menolak dengan alasan lelah dan hanya ingin memberikan keterangan didampingi penasihat hukumnya," kata AKBP Rio, dalam keterangannya dikutip pada Sabtu, 22 Juli 2023.

Rio menjelaskan pelapor sendiri membuat surat pernyataan bersedia memberikan keterangan kepada penyidik. Namun, saat ingin dimintai keterangan korban dan pelapor ini tidak bersedia.

Adapun kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pencabulan terjadi pada Selasa 2 Mei 2022 di sebuah apartemen di Kampung Bojong Nangka, Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Sebulan kemudian, kasus ini baru dilaporkan orangtua korban YW ke Unit PPA Polres Bogor dengan terlapor NI (17) warga Nigeria.

Lalu, pada Jumat, 21 Juli 2023, pelapor membuat video yang diviralkan oleh Instagram @hotmanparisofficial terkait laporannya telah ditolak oleh Polres Bogor.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya