Anggota DPR Desak Kemendikbud Kaji Ulang Kebijakan Zonasi PPDB
- ANTARA FOTO/R. Rekotomo
Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI Illiza Sa’aduddin Djamal kembali mengingatkan agar Kemendikbudristek mengkaji ulang kebijakan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Menurutnya, harus ada kajian ilmiah mengenai ini. Sebab kebijakan yang terjadi telah melahirkan polemik yang mengakibatkan akses memperoleh pendidikan semakin sulit diperoleh bagi masyarakat Indonesia
Diketahui, berdasarkan laporan yang diterima, sejumlah masyarakat diduga melakukan kecurangan supaya anaknya bisa mendapatkan sekolah yang layak. Di sisi lain, kecurangan juga terjadi akibat calon murid yang sesuai dengan kriteria zonasi tidak berhasil lulus masuk di sekolah yang dekat dengan rumahnya.
“Dari 7 tahun (kebijakan zonasi) yang sudah berlangsung, ini juga belum bisa menghasilkan dampak yang yang maksimal terhadap peraturan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB. Akhirnya, kita dapatkan perilaku-perilaku buruk dari masyarakat kita yang terpaksa melakukan pembohongan-pembohongan, termasuk ketika dia ingin menyekolahkan anaknya,” kata Illiza, Jumat, 21 Juli 2023.
Di sisi lain, politkus Fraksi PPP itu menekankan agar pemerintah daerah melalui dinas terkait mengawasi secara lekat setiap tahapan PPDB. Langkah ini menjadi krusial agar pemerataan pendidikan di Indonesia secara perlahan terwujud.
Selain itu, dia meminta agar kuota jalur prestasi diperbesar sehingga calon murid berprestasi tetap memperoleh hal untuk mendapatkan pendidikan.
“Ini kan masalahnya harus betul-betul dilakukan evaluasi menyeluruh termasuk menteri (Kemendikbudristek), jadi mungkin Presiden juga harus melihat hal ini persoalan yang terbesar. Karena beliau juga kan ingin agar bagaimana SDM unggul itu bisa tercipta, bisa terwujud untuk Indonesia,” ujarnya.
Karena itu, kata dia, Komisi X DPR akan mendesak pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar segera melakukan evaluasi menyeluruh. Evaluasi tersebut harus melibatkan para tokoh pendidikan dan multi-organisasi lainnya untuk memperbaiki kebijakan PPDB yang lebih baik.