INFOGRAFIK: Sah! Nikah Beda Agama Dilarang MA

Ilustrasi nikah beda agama
Sumber :
  • VIVA

Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menerbitkan surat edaran (SEMA) Nomor 2 tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-umat yang Berbeda Agama dan Keyakinan. 

Mendagri Tito Bakal Tanya Pj Gubernur Jakarta soal ASN Boleh Poligami

Inti dari surat tersebut melarang semua pengadilan untuk mengabulkan pencatatan perkawinan beda agama dan keyakinan. Aturan tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua MA Muhammad Syarifuddin pada Senin, 17 Juli 2023.

MPR dan MUI pun mengapresiasi SEMA tersebut. Berikut kami sajikan informasi terkait MA larang pengadilan kabulkan pernikahan beda agama dalam infografik.

Pemprov Jakarta Tegaskan Pergub yang Atur Poligami ASN Bukan Hal Baru

PJ Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi (kiri) di Kantor DPRD DKI Jakarta, Selasa, 14 Januari 2025

Pj Gubernur Jakarta: Seakan-akan Kami Izinkan Poligami, Sama Sekali Tidak!

Pj Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi merespons peraturan gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.

img_title
VIVA.co.id
18 Januari 2025