Terungkap, Sindikat TPPO Jual Ginjal Bekasi ke Kamboja Juga Transplantasi di Tanah Air

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Yeni Lestari

Jakarta -- Salah satu tersangka sindikat internasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jual ginjal Bekasi ke Kamboja melakukan transplantasi di dalam negeri. Polisi masih mendalami praktik jual-beli ginjal di Tanah Air.

"Hasil penyelidikan kami bahwa sindikat jual-beli ginjal ini kemungkinan sudah berlangsung lama dan ini bukan satu-satunya sindikat. Kami perlu sampaikan salah satu tersangka pendonor itu ditransplantasi ginjal di dalam negeri," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat 21 Juli 2023.

Mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat ini mengatakan, pihaknya bakal menindak tegas para pelaku. Bukan cuma di luar negeri tetapi juga yang di Tanah Air..

Para tersangka kasus TPPO penjualan ginjal ke Kamboja ditangkap.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

"Kita akan kembangkan lagi yang dalam negeri dan juga atas perintah dari bapak Kabareskrim dan Kapolda kita akan terus melakukan penindakan sehingga memberikan efek jera, detterence baik spesialis maupun generalis buat pelaku maupun secara umum ada efek jeranya dengan strategi hit and fix," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Polri mengungkap bahwa sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) internasional di Bekasi menjual ginjal korbannya ke Kamboja.

"Pada kesempatan ini, tim gabungan Polda Metro Jaya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Polres Metro Bekasi dibawah asistensi dari Dittipidum Bareskrim Polri, serta Divhubinter telah mengungkap perkara TPPO dengan modus eksploitasi, penjualan organ tubuh manusia jaringan Kamboja," ujar Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto di Markas Polda Metro Jaya, Kamis 20 Juli 2023.

Adapun korbannya mencapai ratusan. Sementara itu, untuk total tersangka dalam kasus ini ada 12 orang. Dua diantaranya adalah anggota polisi dan imigrasi. Namun, Karyoto mengatakan keduanya diluar sindikat. "Telah memakan total korban sebanyak 122 orang," katanya.

Kasus Pembubaran Paksa Diskusi Refly Harun Cs, Satu Pelaku Ditangkap Lagi

Ke-12 tersangka itu masing-masing berinisial MA alias L, R alias R, DS alias R alias B, HA alias D, ST alias I, H alias T alias A, HS alias H, GS alias G, EP alias E, LF alias L. Mereka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 4 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Kemudian ada satu anggota Polri berinisial Aipda M alias D dan serta seorang pegawai imigrasi berinisial AH alias A. Untuk Aipda M dijerat Pasal 22 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Juncto Pasal 221 Ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (obstruction of justice / perintangan penyidikan).

Pembubaran Paksa Diskusi di Kemang, Refly Harun hingga Din Syamsuddin Bakal Diperiksa Polisi?

Kemudian, untuk pegawai imigrasi berinisial AH alias A disangkakan Pasal 8 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang berbunyi: setiap penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang.

Soal Pertemuan Alexander Mawarta dengan Eko Darmanto, Itjen Kemenkeu hingga Pegawai KPK Diperiksa
Ilustrasi pengeroyokan

Miris, Seorang WNI Tewas Dikeroyok 22 WNI Lain Gegara Dituduh Curi Uang Perusahaan

Nasib malang menimpa Rasdi Alfatin, seorang Warga Negara Indonesia (WNI) asal Sumatera Utara (Sumut), yang tewas dikeroyok oleh 22 WNI lainnya di Kamboja

img_title
VIVA.co.id
4 Oktober 2024