Momen Haru Ibu Ken Admiral Peluk Anak AKBP Achiruddin, Ayah Korban: Jangan Tiru Bapakmu!

Momen mengharukan ibu korban memeluk Aditya Hasibuan sambil menangis
Sumber :
  • VIVA/BS Putra

Medan – Dalam sidang lanjutan, kasus penganiyaan dengan terdakwa Aditya Hasibuan, yang merupakan anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan kedua orang tua korban dari Ken Admiral di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis 20 Juli 2023.

Kedua orang tua korban, yakni Evi Indri Putri dan Zulkifli. Elvi dihadapan majelis hakim diketuai oleh Nelson, mengaku tidak menaruh dendam terhadap Aditya. Namun, ia kesal terhadap AKBP Achiruddin membiarkan perkelahian tersebut. Sehingga Ken Admiral menjadi babak belur dipukuli terdakwa.

"Saya demi Allah sama Adit tidak ada dendam, Adit ini korban apa? Kasusnya enggak akan kasus ini, terjadi bila bapak Achiruddin bijaksana menyelesaikan persoalan perusakan kaca spion (mobil Ken yang dilakukan Aditya)," ucap Evi.

Untuk memberikan efek jera, Zulkifli selaku ayah korban membuat laporan ke polisi hingga kasus sampai di meja persidangan. "Hukum tetap berjalan supaya ada efek jera, hukum tetap berjalan," ucap Zulkifli.

Ken Admiral (baju merah), korban penganiayaan Aditya Hasibuan bersaksi di sidang

Photo :
  • VIVA/BS Putra

Usai sidang terlihat momen mengharukan antara ibu korban dan Aditya saling berpelukan sambil menangis."Maaf kan saya bu," ucap Aditya kepada Evi. 

Evi langsung menyambutnya dengan hangat sambil menangis memeluk Aditya."Sabar nak, sabar aja, sabar sabar ya," kata Evi

Aditya pun tak kuasa menahan haru matanya berkaca-kaca menicium tangan Evi. Aditnya kemudian juga memohon maaf kepada Zulkifli. Ayah Ken Admiral ini juga memeluk Aditya sambil mencium kepala Aditya. 

Dalam pelukannya, Zulkifli mengungkapkan bahwa dia dan keluarga tidak sampai hati melihat Adit di kursi pesakitan."Tak mau aku kayak gini dit," kata Zulkifli dengan nada sedih.

Zulkifli berpesan kejadian menjadi pelajaran bagi dirinya, untuk jadi anak lebih baik lagi ke depannya. Jangan meniru sikap ayahnya Achiruddin yang membiarkannya menganiaya Ken Admiral.

"Ingat ya nak, jadi anak yang baik ya, jangan ikut bapak mu itu, jaga dirimu nak di dalam ya. Kita ini orang Medan, siapa lagi yang jaga Medan, kalau enggak kita kita," kata Zulkifli.

Aditya pun terlihat menahan dengan kedua tangannya dia menyeka air mata, lalu berpamitan menuju mobil tahanan "Saya pamit ya ibu dan pak," kata Aditya.

Atas perbuatannya, Akibat perbuatannya, terdakwa Aditya Hasibuan didakwa dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana. Mengutip  dakwaan JPU kasus bermula saat Ken Admiral mengirim pesan persoalan wanita ke Aditya. Isi pesan itu kemudian membuat Aditya tersulut emosi. 

Pada 21 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 WIB, Aditya menghentikan mobil Mini Cooper Ken Admiral di SPBU, Jalan Ringroad, Kota Medan, Sumatera Utara.

Kasus Penganiayaan Terhadap Murid, Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas

Aditya lalu merusak kaca spion mobil tersebut. Lalu Aditya juga memukul bagian wajah Ken Admiral tiga kali. Ken Admiral pun mengalami empat luka jahitan.

"Pada bawah mata kira dengan panjang 4 sentimeter lebar 0,6 sentimeter dijumpai pada kelopak mata kanan. Pada leher kiri bagian depan dengan panjang 8 sentimeter lebar 6 sentimeter," ujar jaksa Randi.

Pria di Pulogadung Sadar dan Tanpa Pengaruh Alkohol Aniaya Pengendara Mobil hingga Tewas

Kemudian, pada 22 Desember 2022 sekitar pukul 02.30 WIB, Ken dan teman-temannya mendatangi rumah Aditya di Jalan Karya, Kecamatan Medan Helvetia. Kemudian, terjadi perkelahian tersebut.

Sidang kasus pungli rutan KPK di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Dituntut 4-6 Tahun Bui

Jaksa penuntut umum (JPU) memberikan tuntutan 4 sampai 6 tahun penjara untuk 15 terdakwa kasus pemungutan liar (Pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024