KPK Perpanjang Masa Tahanan Eks Komisaris BUMN Soal Kasus Suap di MA

Juru bicara KPK Ali Fikri
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa tahanan mantan komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto terkait dengan kasus suap di lingkungan Mahkamah Agung (MA). 

Jalani Fit and Proper Test, Poengky Indarti Tak Ingin Ada Lagi Pimpinan KPK Kena Sanksi Etik

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa Dadan Tri Yudianto diperpanjang masa tahanan selama 40 hari ke depan. Perpanjang masa tahanan itu terhitung hingga 4 Agustus 2023 mendatang.

"Tim Penyidik saat ini telah memperpanjang masa penahanan Tersangka DTY untuk 40 hari ke depan sampai dengan 4 Agustus 2023 di Rutan KPK," ujar Ali Fikri kepada wartawan dikutip Jumat 21 Juli 2023.

Jelang Fit and Proper Test, KPK Ingatkan DPR Pilih Capim Berintegritas

Rompi tahanan KPK atas kasus korupsi. (Foto ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA FOTO

Ali menjelaskan bahwa masa tahanan Dadan Tri diperpanjang lantaran masih butuh waktu untuk mengungkap peran secara lengkap dalam kasus suap di lingkungan MA.

KPK Usut Pejabat BPK yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi Proyek Jalur Kereta

"Karena masih diperlukannya waktu untuk mengungkap peran nyata turut sertanya Tersangka DTY dalam pengurusan perkara di MA," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung (MA).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, membenarkan bahwa Hasbi Hasan telah jadi tersangka kasus suap. Tak hanya Hasbi Hasan, kata Ali, pihak swasta bernama Dadan Tri Yudianto pun ikut jadi tersangka dalam kasus yang sama.

"Benar, KPK telah tetapkan 2 orang pihak sebagai tersangka yaitu pejabat di MA dan seorang swasta (Hasbi Hasan dan Dadan Tri)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu 10 Mei 2023.

Hasbi Hasan ditetapkan sebagai tersangka, setelah KPK berhasil mengumpulkan sejumlah alat bukti. Sehingga dinilai sudah kuat untuk menetapkannya sebagai tersangka.

"Menindak lanjuti adanya alat bukti yang diperoleh tim penyidik dari keterangan para tersangka dan para saksi dalam perkara tangkap tangan suap pengurusan perkara di MA," ujar Ali.

"Kelengkapan alat bukti menjadi prioritas yang terus dikumpulkan untuk melengkapi bukti permulaan yang telah kami miliki," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya