Cerita Sopir Truk Lolos Dari Maut usai Kecelakaan Dahsyat di Madukoro

Heru Susanto, Pengemudi truk yang ditabrak kereta api di Madukoro
Sumber :
  • tvOne/Didiet Cordiaz

Jawa Tengah –  Heru Susanto, seorang Sopir truk yang terlibat kecelakaan dengan kereta api di Jalan Madukoro Raya, memberikan kesaksian detik-detik kecelakaan dahsyat itu terjadi. Menurut Heru, dia telah mengetahui jika truk tronton yang ia kendarai dan kendaraan berat dilarang melintas di Jalan Madukoro Raya.

Truk Sumbu 3 ke Atas Dilarang Melintasi Jawa Tengah saat Libur Nataru

Namun dengan alasan menghemat waktu agar lebih cepat, Heru nekat melanggar aturan yang berlaku. Akibat mengambil jalan itu, truknya ini tertabrak kereta.

"Tahu (tidak boleh melintas). Memang itu jalur alternatif saya, (biar cepet) ya," ujar Heru di Kantor Satlantas Polrestabes Semarang, Kamis 20 Juli 2023.

Tak Lagi Bosan! Ini 7 Kegiatan Menarik saat Perjalanan Naik Kereta

Sopir yang truknya ditabrak kereta di Madukoro Semarang menjalani pemeriksaan.

Photo :
  • Dok.Polrestabes Semarang.

Ia mengaku sudah melintasi jalan Madukoro dengan kendaraan yang sama sebanyak dua kali. Akan tetapi saat melintasi yang pertama truk trailernya melaju dengan baik.

AHY: Tiket Direct Train Didiskon 50 Persen Selama Nataru

"Dua kali ini lewat situ. Dari Tugu mau ke Johar. Ambil crane mau diantar ke Solo. Saya dengar udah masuk rel pertama itu dengar sirine. Mogok, mati mesin. Yang kedua saya nyalain mungkin nyangkut. Nyala lagi gerak kurang lebih 1 meter udah nggak bisa, terus mesin mati lagi. Saya dengar lalu saya keluar," katanya.

Ia juga membantah dirinya melarikan diri. Namun, ia memang sempat menghilang pergi ke rumah kerabatnya setelah insiden tersebut. Peristiwa ini juga masih membuatnya trauma.

"Saya ke utara rel. Saya melihat kejadian itu lemes, trauma, saya duduk di situ, ada mobil derek pun saya tau, ada police line saya masih di situ. Nggak melarikan diri saya. Di rumah adikku dulu sama kernet,“ jelasnya.

Kereta api Brantas tabrak truk di Semarang

Photo :
  • Humas Polda Jateng

Sementara itu, Kabidhumas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Satake Bayu mengatakan, Jalan Raya Madukoro masuk dalam kategori Jalan Kelas II yang tidak boleh dilintasi kendaraan besar seperti truk trailer.

"(Melanggar) iya, sebenarnya dia tahu bahwa ini bukan jalannya dia. Itu jalan kelas 2 yang seharusnya dia tidak melewati, tapi sekarang masih penyelidikan. Setelah semua diperiksa nanti akan kita gelarkan kasusnya, nanti baru tau siapa sebagai tersangka," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya