Korban Sindikat Internasional TPPO Jual Ginjal Bekasi dari Pedagang hingga Jebolan S2

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dalam konferensi pers.
Sumber :
  • Viva.co.id/ Yeni Lestari

Jakarta – Polisi mengungkapkan kalau korban sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan internasional di Bekasi, yang menjual ginjal korbannya ke Kamboja, adalah mereka yang berasal dari berbagai profesi dan latarbelakang pendidikan.

Donovan, Pria Ngaku Ustaz yang Hipnotis Korban dengan Modus Batu Keberuntungan Akhirnya Ditangkap

"Profesi korban ada pedagang, ada guru private, bahkan calon pendonor ada lulusan S2 dari universitas ternama," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi, di Markas Polda Metro Jaya, Kamis 20 Juli 2023.

Usut punya usut, berdasar hasil pemeriksaan sebagian korban nekat mau menjual ginjalnya karena motif ekonomi sebagai dampak dari pandemi. Sebagian besar dari mereka hilang pekerjaannya. Lantas hal ini dimanfaatkan oleh sindikat tersebut, untuk mengambil untung dari mereka yang mau ginjalnya dijual.

Antisipasi Narkoba Masuk Jakarta Buat Pesta Akhir Tahun, Begini Jurus Kombes Donald

"Karena tidak ada kerjaan daripada dampak pandemi. Kemudian buruh sekuriti dan sebagainya. Jadi, motifnya sebagian besar adalah ekonomi dan posisi rentan dimanfaatkan sindikat dan jaringan ini," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Polri mengungkap kalau sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) internasional di Bekasi menjual ginjal korbannya ke Kamboja.

Bareskrim Bongkar 397 Kasus TPPO dengan 482 Tersangka Selama Sebulan, Begini Modus Para Pelaku

"Pada kesempatan ini, tim gabungan Polda Metro Jaya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Polres Metro Bekasi dibawah asistensi dari Dittipidum Bareskrim Polri, serta Divhubinter telah mengungkap perkara TPPO dengan modus eksploitasi, penjualan organ tubuh manusia jaringan Kamboja," ujar Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto di Markas Polda Metro Jaya, Kamis 20 Juli 2023.

Adapun korbannya mencapai ratusan. Sementara itu, untuk total tersangka dalam kasus ini ada 12 orang. Dua diantaranya adalah anggota polisi dan imigrasi. Namun, Karyoto mengatakan keduanya di luar sindikat.

"Telah memakan total korban sebanyak 122 orang," katanya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi.

Polisi Ringkus 1 Buron Kasus Judi Online Komdigi, Uang Rp 5 M Disita

Sejauh ini, total 24 orang tersangka telah ditangkap atas kasus judi online Komdigi.

img_title
VIVA.co.id
23 November 2024