6 Fakta MA Larang Pengadilan Kabulkan Pernikahan Beda Agama

Ilustrasi cinta beda agama.
Sumber :
  • U-Report

Jakarta – Mahkamah Agung (MA) secara resmi melarang pengadilan untuk mengabulkan pernikahan beda agama. Atas tindakan ini, MUI mengapresiasi MA. 

7 Hal Unik saat Tahun Baru, Ada Pakai Pakaian Dalam Warna Merah Muda

Namun, ada juga desakan dari beberapa pihak agar MA mencabut aturan tersebut. Berikut telah kami rangkum sejumlah fakta-fakta tentang MA larang pengadilan kabulkan pernikahan beda agama.

1. MA larang pengadilan kabulkan nikah beda agama

Perempuan Pilih Tak Menikah karena Trauma KDRT Orang Tua, Dosakah? Ini Jawaban Mamah Dedeh

MA secara resmi melarang pengadilan mengabulkan pernikahan beda agama. Keputusan itu dimuat dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.

Dalam SEMA tersebut, hakim dilarang untuk mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama. Aturan tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua MA Muhammad Syarifuddin pada Senin, 17 Juli 2023. Pada poin nomor 2 disebutkan:

Ungkap Alasan Belum Mau Nikah Meski Sudah 41 Tahun, Gofar Hilman Malah Dikritik Netizen

“Para hakim harus berpedoman pada ketentuan: Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan,” demikian bunyi SEMA tersebut, dilansir Kamis, 20 Juli 2023.

Sementara poin pertamanya, SE itu menyinggung ihwal perkawinan yang sah sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

2. Alasan penolakan kawin beda agama

Ilustrasi menikah

Photo :
  • U-Report

Dikutip dari situs kemenag, di antara alasan penolakan kawin beda agama adalah terdapat larangan kawin yang dianut di semua agama di Indonesia. Tidak hanya dalam agama Islam, tetapi semua agama di Indonesia melarang perkawinan antara calon suami dan istri yang berbeda agama dan keyakinan. 

Oleh sebab itu ketika akhir-akhir ini sering lahir penetapan pencatatan perkawinan pasangan beda agama dari pengadilan, maka masalah itu menjadi sorotan masyarakat luas.

Masyarakat banyak beranggapan peristiwa hukum ini sebagai degradasi hukum perkawinan di Indonesia. Penetapan permohonan pencatatan kawin beda agama oleh hakim pengadilan dinilai masyarakat bukan menjadi terobosan atau solusi atas kebuntuan hukum, akan tetapi menjadi preseden buruk bagi pranata hukum perkawinan di Indonesia. 

Persepsi masyarakat ini dapat dimaklumi karena keberadaan hukum perkawinan di Indonesia yang berlaku secara pluralistik.

3. Tabayun peradilan

SEMA Nomor 2 Tahun 2023 dapat dijadikan bahan tabayun para hakim di pengadilan ketika memeriksa perkara perkawinan. Hakim ketika memeriksa kasus perkawinan seharusnya mengedepankan asas formal hukum perkawinan bukan hukum administrasi kependudukan.

4. MUI Lebak apresiasi MA

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Banten mengapresiasi langkah MA yang menerbitkan aturan tentang larangan pernikahan beda agama.

Sekertaris MUI Kabupaten Lebak KH Ahmad Hudori mengatakan, pelarangan pernikahan beda agama yang diterbitkan oleh MA sangat tepat untuk memberikan kepastian hukum.

MUI juga sejak dulu melarang pernikahan beda agama dan dalam Al Quran juga sudah jelas bahwa umat muslim tidak boleh menikah beda agama.

Menurutnya, keputusan MA yang melarang nikah beda agama tentu dapat memastikan hukum. Sebab, hakikat pernikahan adalah peristiwa keagamaan.

5. Disebut sebagai wujud penghormatan ke agama-agama

Ilustrasi pasangan beda agama.

Photo :
  • http://www.evogood.com/

Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH M Cholil Nafis, merespons aturan MA itu sebagai bentuk penghormatan terhadap ajaran agama-agama yang ada di Indonesia.

“Surat edaran MA tentang tidak sahnya nikah beda agama dan pelarangan pencatatan nikah yang tidak sah adalah bagian dari penghormatan dan toleransi kepada ajaran agama-agama,” ujarnya, dikutip situs MUI Kamis, 20 Juli 2023.

Kiai Cholil mengatakan, MUI terus berupaya menghalau dan memerangi adanya praktik dan usaha pelegalan terhadap pernikahan beda agama belakangan ini.

Hal itu mengingat adanya pengadilan yang mengabulkan pernikahan beda agama, legalisasi oleh penghulu ilegal, dan gugatan konstitusional sekolompok warga negara ke Mahkamah Konstitusi (MK).

6. MA disebut mengalami ‘kemunduran’ karena melarang hakim kabulkan permohonan nikah beda agama

Kabarnya MA didesak mencabut Surat Edaran yang ditujukan kepada para hakim untuk tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan nikah beda agama.

Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, menilai SEMA nomor 2 tahun 2023 tersebut sarat dengan intervensi politik yang bertentangan dengan Undang-Undang Administrasi Kependudukan serta melanggar hak asasi manusia.

Akan tetapi Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, mendukung aturan teranyar ini karena meyakini bahwa peristiwa pernikahan merupakan peristiwa keagamaan.

Kata dia, jika Islam menyatakan perkawinan beda agama tidak sah maka tidak bisa dicatatkan secara resmi oleh negara.

Diketahui bahwa beberapa pengadilan yang memperbolehkan pernikahan beda agama itu yakni Pengadilan Negeri Surabaya, PN Jakarta Pusat, PN Jakarta Selatan, PN Tangerang, dan PN Yogyakarta.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya