12 Orang Jadi Tersangka Kasus TPPO Jual Ginjal, Ada Oknum Polisi hingga Imigrasi
- Antara
Jakarta- Sebanyak 12 orang ditetapkan jadi tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang diduga menjual ginjal korbannya. Hal itu diungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi.
"Telah menetapkan 12 tersangka," kata dia di Markas Polda Metro Jaya, Kamis 20 Juli 2023.
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto merinci sebanyak sembilan orang tersangka merupakan sindikat dalam negeri. Kemudian, satu sindikat jaringan luar negeri, satu lagi adalah oknum anggota Imigrasi dan yang terakhir oknum anggota Polri.
"Satu tersangka penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan mengakibatkan terjadinya TPPO (oknum imigrasi) dan seorang lagi merintangi penyidikan TPPO (oknum Polri)," ujar Karyoto.
Sebelumnya diberitakan, polisi mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang diduga menjual ginjal korbannya. Adapun kejadiannya di Perum Vila Mutiara Gading Jalan Viano IX Desa Setiaasih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Para korban diduga bakal dibawa dulu ke Kamboja. Di sana baru ginjal mereka diambil untuk dijual. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyelamatkan korban. Pun disita beberapa barang bukti dalam kasus ini.
Terkait hal ini, Polda Metro Jaya selaku pihak yang mengungkap kasus tersebut belum banyak bicara. Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto mengatakan perihal pengungkapan kasus ini bakal dibeberkan segera.
"Tunggu release resmi dari Bid Humas ya," ujar Karyoto kepada wartawan, Rabu 21 Juni 2023.