Gubsu Edy Rahmayadi Sentil Bobby Nasution: Jangan Gegabah Tangani Begal

Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi
Sumber :
  • VIVA/B.S Putra

Medan – Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengingatkan kepala daerah di Sumut untuk memahami wewenang dan fungsinya dalam menegakkan keamanan dan ketertiban di wilayahnya. Jangan sampai penanganan begal ini, tidak boleh gegabah dalam bertindak.

Jelang Malam Natal 2024, Pemerintah Pastikan Situasi Aman dan Kondusif

Hal itu, disampaikan oleh mantan Pangkostrad itu, dalam postingnya di akun instagramnya, @edy_rahmayadi dikutip VIVA, Kamis pagi, 20 Juli 2023. 

"Pentingnya bagi seorang Kepala Daerah untuk memahami wewenang dan fungsinya dalam menegakkan keamanan dan ketertiban di wilayahnya, termasuk saya sendiri sebagai Gubernur Sumatera Utara," tulis Gubernur Sumut disertai video dirinya saat memaparkan penanganan keamanan masyarakat.

Polres Jaksel Mendadak Tes Urine hingga Cek Senpi Anggota, Ada Apa?

Gubernur Edy menjelaskan Indonesia adalah negara hukum. Karena, semua tindakan dilakukan memiliki aturan, termasuk dalam penanganan keamanan di tengah masyarakat.

"Terkait penanganan begal ini, kita tidak boleh gegabah dalam bertindak, karena negara kita adalah negara hukum, ada aturan dan undang-undang yang harus kita patuhi," ujar Gubsu Edy.

Catatan Akhir Tahun 2024, IPW Sebut Polri Belum Serius Tindak Anggota Bermasalah

Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi

Photo :
  • VIVA/B.S Putra

Dalam konteks mewujudkan keamanan dan ketertiban, Gubernur Sumut mengatakan kepala daerah memiliki wewenang untuk mengerahkan Satpol PP untuk melaksanakan tugas tersebut.

"Tentunya juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian sebagai mitra atau rekan sebagaimana diatur dalam UU," ucap Gubernur Edy.

Mantan Ketua Umum PSSI itu, mendukung mengatasi begal, yang sudah membuat resah di tengah masyarakat. Namun, semua itu dilakukan sesuai dengan pedoman, jangan sampai melanggar aturan. "Mari bersama kita atasi begal di Sumatera Utara ini, tentunya dengan berpedoman pada aturan yang berlaku di negara kita," jelas Gubernur Edy.

Bobby Nasution Dikecam

Imbauan Gubsu Edy Rahmayadi seolah merespons pernyataan Wali Kota Medan Bobby Nasution yang meminta aparat Kepolisian tak sungkan menembak mati begal pelaku kejahatan.

Sebelumnya, Wali Kota Medan, Bobby Nasution mengapresiasi langkah kepolisian bertindak tegas terhadap pelaku begal sadis yang kian meresahkan masyarakat Medan. 

"Begal dan pelaku kejahatan tentu saja tak punya tempat di Kota Medan. Aksi mereka meresahkan, sudah tepat aparat bertindak tegas. Saya apresiasi Polrestabes Medan dan jajaran," ucap Bobby dalam keterangan di Medan, Senin. 

Semoga ketegasan kepolisian ini, lanjut dia, baik Polrestabes Medan maupun Polres Pelabuhan Belawan membuat para pelaku kekerasan dan kriminal jalanan, terutama aksi begal sadis jera. 

Wali Kota Medan Bobby Nasution

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Dalam paparan digelar di Polrestabes Medan dan Polres Belawan belum lama ini, Bobby meminta agar aparat bertindak tegas untuk menghentikan aksi kekerasan atau begal di jalanan.  "Bila perlu pelaku begal dan sejenisnya ditembak mati," tegas Wali Kota Medan.

Pernyataan Wali Kota Medan Bobby Nasution itu dikecam KontraS dan LBH Medan. Mereka menganggap pernyataan Bobby arogan dan sewenang-wenang. 

"Kami memahami bahwa “begal” telah meresahkan dan merugikan masyarakat kota Medan. Namun pernyataan yang dilontarkan oleh Wali Kota Medan merupakan pernyataan abai terhadap HAM dan seolah-olah mendukung Kepolisian untuk melakukan kesewenang-wenangan," Badan Pekerja KontraS, Tioria Pretty dalam keterangan tertulinya dikutip Rabu, 12 Juli 2023.

KontraS menyayangkan Wali Kota Medan sebagai kepala daerah seharusnya menyadari bahwa ia merupakan pimpinan sipil yang wajib melindungi dan mengayomi warga Kota Medan.  

Wali Kota Medan seharusnya mendukung penegakan hukum yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip HAM bukannya secara serampangan mengeluarkan pernyataan yang berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM.  

"Perlu digarisbawahi bahwa para “begal” juga merupakan warga negara yang memiliki hak untuk memperoleh proses hukum secara adil dan oleh Perkap Nomor 8 Tahun 2009 secara tegas diatur bahwa anggota Polri harus menjamin hak setiap orang untuk diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak," ungkapnya 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya