KAI Jember Proses Hukum Sopir Truk Kontainer Penerobos Palang Pintu Perlintasan Kereta

Truk terobos palang pintu kereta
Sumber :
  • ANTARA

Jawa Timur – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 9 Jember memproses hukum sopir truk kontainer yang nyaris tertabrak KA Logawa relasi Jember-Purwokerto karena menerobos palang pintu perlintasan kereta api pada Kamis 20 Juli 2023 sehingga insiden di Semarang nyaris terulang di Jember.

Kecelakaan Maut di Taput, Pemotor Tewas Dilindas Truk Tangki

“Memang benar truk kontainer berhenti di dalam perlintasan dengan posisi yang sangat dekat dengan laju kereta api, itu terjadi Kamis ini pukul 06.30 WIB di perlintasan nomor 125 petak jalan antara Stasiun Rambipuji – Bangsalsari,” kata Pelaksana Harian Manajer Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Anwar Yuli Prastyo di Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Kereta api penumpang.

Photo :
  • Dok KAI Sumut.
Sekda Jember Ditahan karena Korupsi Billboard, Negara Dirugikan Rp1,7 Miliar

Saat petugas penjaga pintu perlintasan sedang menutup palang pintu karena KA Logawa relasi Jember tujuan Purwokerto yang baru saja diberangkatkan dari Stasiun Rambipuji akan melintas, tiba-tiba ada truk kontainer mencoba untuk menerobos palang pintu perlintasan. Kejadian ini mengakibatkan palang pintu perlintasan patah dan truk berhenti di tengah rel.

“Melihat kondisi tersebut, petugas penjaga perlintasan segera berlari menuju arah datangnya kereta api sambil memperlihatkan semboyan kepada masinis untuk menghentikan kereta apinya,” tuturnya.

Jawa Timur Masuk Musim Hujan, BMKG: Waspada Cuaca Ekstrem

Setelah KA Logawa berhenti, lanjut dia, petugas penjaga pintu perlintasan memerintahkan sopir truk untuk membebaskan kendaraan truk kontainer yang dibawanya dari jalur kereta api.

Setelah jalur kereta api aman, KA Logawa yang sempat berhenti kembali berangkat dan melintas di lokasi dengan kecepatan terbatas sambil dipandu oleh petugas pintu perlintasan.

“Selanjutnya Polsuska (polisi khusus kereta api) membawa truk kontainer tanpa muatan dan sopirnya tersebut ke Polsek Rambipuji untuk diproses secara hukum,” pungkasnya.

Disebutkan dalam Pasal 296 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa pelaku penerobos palang pintu kereta bisa dikenakan sanksi pidana penjara selama tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000.

Sesuai dengan aturan yang berlaku, mulai dari Pasal 124 Undang-undang (UU) 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 114 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan Pasal 6 PM 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan dan/atau Persinggungan Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain disebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api atau kereta api diberikan prioritas berlalu lintas. (Antara)

“KAI mengimbau saat sirine sudah berbunyi atau palang pintu sudah mulai ditutup, lebih baik berhenti dan menunggu hingga kereta api melintas. Lebih baik bersabar menunggu kereta lewat yang hanya lima menit, tapi dampaknya dapat menyelamatkan diri sendiri dan orang lain,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya