Mahkamah Agung Larang Hakim Izinkan Pernikahan Beda Agama

Ilustrasi pernikahan.
Sumber :
  • U-Report

Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menerbitkan surat edaran Nomor 2 tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-umat yang Berbeda Agama dan Keyakinan. Intinya, beleid tersebut melarang semua pengadilan untuk mengabulkan pencatatan perkawinan beda agama dan keyakinan.

Kasasi Ditolak MA, Sritex Dinyatakan Tetap Pailit

Dikutip VIVA, Rabu, 19 Juli 2023, aturan tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua MA Muhammad Syarifuddin pada Senin, 17 Juli 2023. 

Pada poin nomor 2, disebutkan, “Para hakim harus berpedoman pada ketentuan: Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan,” Tulis aturan itu.

Eks Ketua KPK Nawawi Pomolango jadi Ketua PT Banjarmasin, Albertina Ho Wakil Ketua PT Banten

Ilustrasi pernikahan

Photo :
  • Pixabay
Sementara pada poin pertamanya, SE itu menyinggung ihwal perkawinan yang sah sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawina.
Talitha Curtis Bongkar Permintaan Keluarga dari Pernikahan Transaksional, Mulai dari Uang hingga Aset Materi

Syarifuddin mengatakan, ketentuan tersebut diterbitkan untuk memberikan kepastian dan kesatuan penerapan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan.

Diketahui, terdapat sejumlah perkara pada belakangan ini di pengadilan yang mengabulkan pernikahan beda agama dan keyakinan.

Beberapa pengadilan yang memperbolehkan itu di antaranya yakni Pengadilan Negeri Surabaya, PN Jakarta Pusat, PN Jakarta Selatan, PN Tangerang, dan PN Yogyakarta.

[dok. Direktur Utama BNI, Royke Tumilaar, dalam telekonferensi pers paparan kinerja BNI kuartal III-2024, Jumat, 25 Oktober 2024]

Dapat Dukungan Pemerintah, BNI Bakal Koordinasi dengan Para Kreditur Sritex

PT Bank Negara Indonesia Tbk BNI sebagai salah satu kreditur PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) mendapatkan dukungan pemerintah berkoordinasi dengan kreditur.

img_title
VIVA.co.id
21 Desember 2024