KPK Periksa Staf Ahli Menhub Terkait Skandal Proyek Kereta Api

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana.

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Staf Ahli Menteri Perhubungan (Menhub) Robby Kurniawan untuk menjalani pemeriksaan, hari ini, Selasa, 18 Juli 2023. Robby sedianya diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan jalur kereta api.

Mantan Penyidik KPK Sebut Kortas Tipidkor Dibentuk sebagai Komitmen Polri Berantas Korupsi

Selain Robby, KPK juga memanggil lima Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Mereka yakni, Nur Setiawan; Anshari; Dandun Prakosa; Irvan Ariestiana; Rode Paulus Gaguk. Mereka diminta untuk hadir ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Pemeriksaan dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi, Gedung Merah Putih, Jl. Kuningan Persada Kav-4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama tersebut," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa, 18 Juli 2023.

KPK Didesak Periksa Bupati Banggai Amiruddin Tamoreka usai Diduga Korupsi Dana Bansos

Kementerian Perhubungan Republik Indonesia / Kemenhub RI

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Belum diketahui apa yang ingin didalami penyidik lembaga antirasuah terhadap keterangan para saksi tersebut. Namun, KPK saat ini sedang menyelidiki dugaan keterlibatan pihak lain di kasus ini.

KPK Sebut Kerugian Negara Dugaan Kasus Korupsi di PT PP Mencapai Rp80 M

Salah satu saksi yang pernah dipanggil KPK berkaitan dengan kasus ini yaitu Pengusaha asal Yogyakarta, M Suryo. Nama M Suryo pernah muncul di dalam surat dakwaan terdakwa Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto yang dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada 6 Juli 2023.

Dalam surat dakwaan Dion, Suryo disebutkan sebagai pihak yang sudah memesan proyek pekerjaan Jalur Ganda KA antara Solo Balapan - Kadipiro - Kalioso KM 96+400 sampai dengan KM 104+900 (JGSS 6) senilai Rp164,515 miliar.

Suryo menggunakan bendera perusahaan PT Calista Perkasa Mulia untuk mendapatkan proyek tersebut. Namun ternyata ada syarat yang tidak dipenuhi oleh PT Calista Perkasa Mulia saat proses evaluasi terkait lelang proyek tersebut.

Balai Teknik Perkeratapian (BTP) kemudian menunjuk perusahaan kontraktor lain untuk menggarap proyek tersebut. Adapun, perusahaan pengganti PT Calista Perkasa Mulia yakni, PT Istana Putra Agung yang merupakan perusahaan pendamping lelang sebagai pemenang proyek JGSS 6.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah (Jabagteng), Bernard Hasibuan lantas mengajak Dion Renato Sugiarto bertemu dan menyampaikan PT Istana Putra Agung akan ditetapkan sebagai pemenang paket JGSS 6.

Namun, Dion diberikan syarat untuk menyerahkan uang yang diistilahkan sleeping fee untuk Suryo sebesar Rp11 miliar. Atas syarat itu, Dion menyanggupinya. Duit itu kemudian diserahkan kepada Suryo melalui perantara. 

Dari jumlah permintaan Rp 11 miliar itu, Dion hanya merealisasikan pemberian sleeping fee untuk Suryo sebesar Rp 9,5 miliar. KPK bakal menindaklanjuti fakta persidangan soal dugaan keterlibatan pengusaha Suryo tersebut.

"Nanti jaksa KPK tentu akan membuktikan seluruh fakta-fakta yang ada dalam surat dakwaan dimaksud. Perlu disampaikan, fakta-fakta tersebut disusun jaksa berdasarkan hasil proses penyidikan sehingga semua akan dibuka pada proses di pengadilan Tipikor," kata Ali Fikri.

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)

Photo :
  • KPK.go.id

Selain di kasus DJKA Kemenhub, nama Muhammad Suryo juga sempat disebut oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK dalam kasus kebocoran dokumen penyelidikan di Kementerian ESDM. 

"Saat diperiksa oleh Dewas, saudara Muhammad Idris Fryoto Sihite menyatakan bahwa pernyataannya yang menyatakan kalau tiga lembar kertas yang ditemukan oleh penyidik berasal dari pak menteri dan dari pak Firli diubah menjadi diterima dari seseorang pengusaha yang bernama Suryo," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatarongan Panggabean saat konferensi pers, pada Senin 19 Juni 2023. 

Suryo disebut oleh Pelaksana harian (Plh) Dirjen Minerba Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite sebagai pemberi dokumen penyelidikan yang sedang dilakukan oleh KPK. Padahal, dokumen itu bersifat rahasia. Penyidik KPK saat itu sedang melakukan penggeledahan di rumah dan kendaraan milik Muhammad Idris Froyoto Sihite terkait penyelidikan dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya