KPK Bandingkan Kode Komoditas RI-China soal Dugaan Ekspor Ilegal Nikel
- Dok: FMB9
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan banding terkait dengan kode komoditas, atas temuan dugaan ekspor bijih nikel atau nickel ore ilegal ke Tiongkok sebanyak lima juta ton.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan bahwa kode komoditas itu akan berpengaruh terhadap dengan tipe ekspor tersebut. Pasalnya pasir besi dan nikel antara Indonesia dan China itu ada perbedaan.
"Jadi, kalau pasir besi di kita itu yang kandungannya di bawah 0.17, kalau di China di bawah 0.05. Jadi, kalau yang ekspor 0.12, saya bawa ke China, di sini namanya pasir besi, di sana namanya nikel," ujar Pahala kepada wartawan di gedung KPK, Selasa 18 Juli 2023.
Pahala menyebutkan bahwa KPK akan berkoordinasi dengan surveyor yang memiliki data dan juga HS code atau Kode Komoditas terkait dengan perbedaan tersebut.
"Kami lagi sampling nih beberapa dari yang lima juta itu, kami ikutin benar di Indonesia itu berapa kandungannya," kata Pahala.
"Jangan-jangan, dibilang pasir besi tapi sebenarnya ada nikelnya sedikit gitu kan dia tidak cantumnya," lanjutnya.
Pahala menurutkan bahwa terjadinya ekspor ilegal ore nikel itu terjadi tidak di banyak negara. Melainkan, hanya sejumlah wilayah surveyor dan China.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bongkar terkait adanya dugaan ekspor atau pengiriman bijih nikel atau nickel ore ilegal ke Tiongkok sebanyak lima juta ton. Dugaan ekspor ke Tiongkok itu ternyata sudah dilakukan selama dua tahun lamanya.
"Dari Januari 2020 sampai dengan Juni 2022," ujar Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 23 Juni 2023.
Kemudian, dugaan ekspor ilegal ke Tiongkok itu terdeteksi dari situs resmi otoritas penanganan bea dan cukai Tiongkok. Hal itu, terlihat dari kode sandi Indonesia yang tercatat di situs resmi bea cukai Tiongkok.
"(Terlihat dari) partner atau negara asal 112 (Indonesia)," kata Dian.
Selanjutnya, kata Dian, bijih nikel yang diekspor secara ilegal ke Tiongkok itu merupakan diduga tambang di Sulawesi Tenggara dan Maluku Utara. Seperti diketahui, dua wilayah itu merupakan penghasil tambang terbesar di Indonesia saat ini.
Adapun ekspor bahan baku tambang tersebut diketahui melanggar perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebab sebelumnya, Jokowi telah melarang ekspor nikel sejak 1 Januari 2020. Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11/2019.