DPR Kritisi Kebijakan ASN Naik Pangkat 6 Kali dalam Setahun: Pikirkan Nasib Pegawai Honorer

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah

Jakarta – Komisi II DPR RI menyoroti kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) tentang kenaikan pangkat 6 kali dalam setahun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Walaupun kebijakan tersebut dianggap baik, tapi Pemerintah diminta juga untuk memikirkan nasib pegawai honorer.

Pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier Digugat Akademisi

"Untuk mereka yang mendapatkan kenaikan pangkat kan sudah jelas sebagai apresiasi atas kinerjanya. Tapi jangan lupa Pemerintah masih punya PR (Pekerjaan Rumah) dalam memaksimalkan status tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK atau ASN,” kata anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera dalam keterangannya diterima awak media, Selasa, 18 Juli 2023. 

Mardani mengingatkan, masih banyak ketidakjelasan nasib pegawai honorer yang dijanjikan akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau ASN. Dia meminta KemenPAN-RB lebih baik fokus terhadap masalah ini ketimbang memprioritaskan kenaikan pangkat 6 kali bagi ASN yang sebelumnya hanya 2 kali dalam setahun.

Catat! Ada Pengalihan Lalin di Harmoni Sampai Senayan Saat Pelantikan Prabowo-Gibran

“Banyak pegawai honorer yang menunggu realisasi dari janji kenaikan status mereka. Ini seharusnya yang lebih diprioritaskan, karena kalau ASN kan memang sudah memiliki kejelasan dalam status,” ujarnya.

Ilustrasi ASN.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho
Fraksi Golkar Bakal Pimpin 3 Komisi di DPR RI

Politisi Fraksi PKS ini menyebut, proses seleksi pegawai honorer menjadi PPPK dan ASN merupakan poin penting untuk peningkatan kesejahteraan dan pengakuan bagi tenaga honorer di Indonesia. 

"Kami memahami niat baik Pemerintah untuk para ASN. Tapi jangan sampai kemudian menyepelekan soal kebutuhan tenaga honorer karena bisa saja pegawai yang sekarang berstatus honorer justru memiliki kapabilitas dan komitmen yang lebih tinggi dari beberapa yang telah menjadi pegawai tetap," kata Mardani.

Mardani juga menyinggung adanya ribuan peserta seleksi ASN PPPK tenaga teknis tahun 2022 yang gugur massal sehingga menyisakan formasi kosong yang besar. Di sisi lain, ada kebutuhan besar di berbagai Kementerian/Lembaga. Berdasarkan data Persatuan Tenaga Teknis Indonesia (PTTI), sekitar 3.000 orang yang mencoba ikut seleksi ASN PPPK dinyatakan gugur masal.

Sedangkan ada 6.000 orang lagi yang masih terkendala dalam pengurus data. Para tenaga teknis ini antara lain arsiparis, pranata hubungan masyarakat, pranata komputer, analis kebijakan, dan analis perencanaan.

"Sungguh memprihatinkan jika melihat ribuan orang tenaga teknis tidak lolos seleksi. Ini yang harus dicari jalan keluarnya oleh Pemerintah, agar tidak ada kekosongan di setiap Kementerian atau Lembaga," kata Mardani.

Mardani pun menjelaskan, para tenaga teknis yang gagal dalam seleksi terkendala dalam aturan passing grade. Bahkan, hanya 13 persen tenaga teknis yang lolos dari aturan tersebut. Karena itu, Mardani mendorong adanya perubahan aturan dari passing grade menjadi masa kerja sebagai syarat lolos seleksi.

"Ini harus mendapat perhatian khusus dari MenPAN-RB, untuk segera mengambil dan menerbitkan kebijakan yang mengakomodir dan meluluskan tenaga teknis tersebut menjadi PPPK. Persoalan passing grade ini menjadi kendala bagi tenaga teknis, alangkah eloknya jika mengambil langkah humanis dengan mempertimbangkan masa pengabdian kerja menjadi aturan lolos seleksi. Karena secara skill selama ini mereka toh mumpuni,” imbuhnya.

Gedung parlemen DPR RI

Anggota DPR Harap Kortas Tipikor Polri Bisa Harmonis dengan KPK

Presiden Jokowi telah meneken Perpres baru tentang susunan organisasi Polri. 

img_title
VIVA.co.id
18 Oktober 2024