KPK Ungkap Pejabat Polri Sudah Mulai Tertib Lapor LHKPN

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan
Sumber :
  • ANTARA FOTO

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa saat ini ratusan pejabat Polri sudah mulai tertib untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Usai Ditangkap di Thailand, Buron Bandar Narkotika Asal Ukraina Tiba di Bandara Soetta

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan bahwa saat ini ratusan pejabat Polri itu sudah mulai menyerahkan LHKPN terbarunya ke KPK.

"Sekarang sudah jauh membaik kok abis aku ke Irwasum bulan lalu. Dari 720 yang belum, sekarang mungkin tinggal 30 apa 40 dan itu juga yang sudah mau pensiun. Jadi sudah ada tindak lanjut dari Polri," kata Pahala Nainggolan di KPK, Selasa 18 Juli 2023.

Mantan Penyidik KPK Sebut Kortas Tipidkor Dibentuk sebagai Komitmen Polri Berantas Korupsi

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)

Photo :
  • KPK.go.id

Pahala pun selanjutnya masih menunggu penyerahan LHKPN dari pejabat Kejaksaan. Kendati, ia meyakini bahwa LHKPN Kejaksaan sudah dalam kondisi yang baik.

Polri Berhasil Ringkus Pengendali Pabrik Narkoba di Bali

"Karena kita percaya LHKPN sebenarnya lebih bagus ditertibkan internal. Polisi dari Irwasum, Kejaksaan dari Jamwas, MA dari Bawas," kata Pahala.

Kemudian, KPK sudah memberikan akses untuk pejabat Polri, Kejaksaan, serta Mahkamah Agung (MA) menyerahkan LHKPN dari instansi masing-masing. KPK nantinya akan membantu penelusuran jika ditemukan adanya dugaan kejanggalan.

"Lihat saja anggotanya masing-masing, kalau ada yang mencurigakan kasih tahu KPK nanti kita bantu," katanya.

Diketahui, ada sebanyak 700 pejabat Polri yang belum menyampaikan LHKPN terbarunya ke KPK. Hal itu nantinya bakal ditindaklanjuti usai adanya penyerahan.

Hal itu diungkapkan Juru Bicara Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Ipi Maryati. Ia menyebut sudah melakukan pertemuan dengan Utwasum Polri terkait hal itu.

Itwasum selanjutnya akan menindaklanjuti soal temuan 700 pejabat Polri belum sampaikan LHKPN ke KPK.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya