Dimutasi di Luar Struktur, Irjen RZ Panca Diproyeksi Pj Gubernur Sumut?

Mantan Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Simanjuntak
Sumber :
  • VIVA/BS Putra

Medan – Mantan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dikabarkan bakal diproyeksikan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Sumut menggantikan Edy Rahmayadi yang akan berakhir masa jabatannya pada September 2023 mendatang. 

Respons Polri soal Putusan MK Terkait Hukuman ke Aparat Tak Netral di Pilkada

Kabar ini menguat usai perwira tinggi Polri bintang dua itu dimutasi dari jabatan Kapolda Sumut ke Lemdiklat Polri dengan penjelasan 'Persiapan Penugasan Luar Struktur'. Sementara jabatan Kapolda Sumut kini dijabat Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi.

Sebab dengan penempatan penugasan di luar struktur Polri, tidak menutup kemungkinan jika mantan Direktur Penindakan KPK itu bakal ditempatkan sebagai Pj Gubernur Sumut. Tentunya setelah melalui prosedur dan ketentuan yang ada.

Tinjau Banjir Rob di Muara Angke, Teguh Minta Anak Buah Percepat Bangun Tanggul Pantai

Ditemui di kantor Gubernur Sumut, Senin, 17 Juli 2023, Irjen Panca spontan tertawa saat ditanya soal kemungkinannya sebagai Pj Gubernur Sumut. Ia datang untuk bertemu dengan Edy Rahmayadi sekaligus berpamitan. Karena, sudah berakhir masa jabatannya sebagai Kapolda Sumut.

Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi.

Photo :
  • VIVA/B.S Putra
Brimob Siapkan 5 Ha Lahan di Karawang Timur Dukung Program Ketahanan Pangan

Ia menegaskan siap menjalankan perintah pimpinan. Namun, ia enggan membeberkan tugas di luar struktur tersebut. "Saya itu menjalankan perintah atasan, semuanya oke," kata Irjen Panca kepada wartawan di Lobi Kantor Gubernur Sumut, di Kota Medan.

Irjen Panca menegaskan sebagai perwira Polri dirinya harus siap ditempatkan atau ditugaskan pimpinan dimana saja. "Gini terima kasih doanya, yang jelas saya punya tempat baru, di luar struktur, tidak di dalam institusi polisi, tidak di struktur organisasi polisi, tapi ditugaskan bisa jadi dimana saja, yang jelas terima kasih doanya," ujar Panca.

Namun soal kemungkinan dirinya menjadi Pj Gubernur, Irjen Panca mengaku tidak mengetahuinya. "Saya enggak tahu, kembali kepada pimpinan dan semuanya," jawabnya lagi.

Untuk diketahui, masa jabatan Edy Rahmayadi sebagai Gubernur Sumut dan Musa Rajekshah sebagai Wakil Gubernur Sumut, akan berakhir pada 5 September 2023.

Sesuai ketentuan yang ada untuk mengisi kekosongan jabatan, Presiden akan menunjuk Pj Gubenur Sumut setelah mendapat usulan 3 calon dari DPRD Sumut melalui Kemendagri. 

Kemudian Kemendagri juga bisa mengusulkan 3 calon. Pj Gubernur Sumut nantinya bertugas mulai 6 September 2023 hingga dilantiknya Gubernur Sumut 2024-2029 lewat Pilgub Sumut November 2024 mendatang.  

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya