Gelar Dicopot, Dua Guru Besar Lapor Dugaan Korupsi Rp 57 Miliar UNS ke Gibran

Dua profesor UNS dicopot dari guru besar mengadu ke Wali Kota Solo Gibran
Sumber :
  • VIVA/Fajar Sodiq

Solo – Mantan Wakil Ketua Majelis Wali Amanat (WMA) UNS Hasan Fauzi dan mantan Sekretaris MWA UNS Tri Atmojo yang dicopot gelar guru besarnya menyerahkan berkas dugaan korupsi di UNS kepada Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, Senin, 17 Juli 2023.

Berkas dugaan korupsi yang terjadi di UNS itu tidak diserahkan langsung kepada putra sulung Presiden Jokowi itu melainkan dititipkan ke bagian Pelayanan Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kota Solo. Di bagian sampul berkas berwarna merah itu terdapat tulisan ‘bukti dugaan korupsi di UNS Rp 57 miiliar convidental’.

"Kami datang dalam rangka melaporkan ke Mas Wali, Mas Gibran berkaitan dengan dugaan fraud atau dugaan korupsi yang ada di UNS," kata Hasan Fauzi di Balai Kota Solo, Senin, 17 Juli 2023.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan berkas yang diserahkan ke bagian Pelayanan Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kota Solo untuk dilanjutkan kepada Wali Kota Solo itu berisi dokumen-dokumen hasil audit khusus yang dilakukan komite audit WMA UNS.

Rektor UNS Jamal Wiwoho (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan di Solo

Photo :
  • VIVA/Fajar Sodiq

Dengan diserahkannya kepada Gibran, ia berharap kasus dugaan korupsi yang terjadi di UNS bisa sampai ke telinga Presiden Jokowi.

"Diserahkan kepada Mas Wali agar mengetahui kondisi yang terjadi di UNS sehingga nanti harapan kami, bapak presiden mengetahui apa yang terjadi di UNS. Jadi tidak ada salah informasi dari berbagai pihak sehingga yang terjadi di kami ini adalah di antaranya kami melaporkan dugaan fraud atau korupsi yang terjadi di UNS,” ujar dia.

Adapun di dalam berkas tersebut, disebutkan Hasan, di antaranya terdapat laporan dugaan korupsi sebesar Rp 34,6 miliar terkait dengan anggaran yang tidak disetujui oleh MWA UNS. Meskipun tidak mendapatkan persetujuan dari MWA UNS tetapi anggaran tersebut tetap digunakan.

"Ini menurut undang-undang atau aturan peraturan korupsi masuk kategori korupsi. Dan ada juga kategori  anggaran yang telah disetujui hal tertentu tetapi dikeluarkan untuk hal-hal yang lain yang disetujui oleh MWA," katanya.

Selain itu,  dugaan korupsi juga terjadi dalam pengadaan pembangunan di UNS yang mencapai Rp5 miliar. Pengadaan proyek pembangunan tersebut, dikatakan Hasan, pelaksanaannya tidak sesuai prosedur tender atau melalui penunjukan langsung.

"Total keseluruhan dugaan korupsi itu sekitar Rp 57-an miliar dalam kurun waktu anggaran tahun 2022 dan ada juga yang tahun 2023 ini,” sebutnya.

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming

Photo :
  • Fajar Sodiq (Solo)

Respons Gibran

Sementara itu Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengaku belum membaca laporan yang diserahkan dua mantan petinggi MWA UNS. Adanya laporan tersebut, ia pun akan berkoordinasi dengan Rektor UNS Jamal Wiwoho. "Nanti saya baca dulu laporannya. Saya harus koordinasi dengan pak rektor ya," ujar dia.

Sebelumnya Rektor UNS Jamal Wiwoho membantah pernyataan mantan Wakil Ketua MWA dan mantan Sekretaris MWA yang menyatakan adanya upaya Rektor UNS untuk menutupi dugaan korupsi yang terjadi di UNS merupakan tindakan yang tidak mendasar sama sekali.

"Terkait pernyataan mantan Wakil Ketua MWA, ada upaya Rektor UNS menutupi kasus dugaan korupsi, itu tindakan tidak mendasar. Seluruh proses pembahasan program kerja dan anggaran sejak perencanaan penetapan/pengesahan yang dituangkan dalam dokumen rencana kerja dan anggaran tahunan (RKAT) UNS," katanya.

Menurutnya, penyaluran anggaran dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan dalam peraturan perundangan yang berlaku dan PP Nomor 56 Tahun 2020 tentang UNS PTNBH.
 
"Termasuk jika ada perubahan dan atau penyesuaian program dan anggarannya. Terhadap usulan perubahan RKAT UNS Tahun 2022 pada prinsipnya telah disetujui/disahkan/ditandatangani oleh Dirjen Dikristek atas nama Mendikbudristek untuk direalisasikan pada RKAT UNS Tahun 2023," katanya.

Menko PMK Koordinasi dengan Mendikdasmen untuk Bahas Usulan Gibran Hapus Zonasi Sekolah

Ia berharap Hasan Fauzi dan Tri Atmojo Kusmayadi agar bisa menerima sanksi pencopotan yang dilakukan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim.

"Kepada Prof Hasan dan Prof Triatmojo yang telah menerima putusan sanksi hukuman disiplin berat sebagai PNS dari Mendikbudristek diimbau agar mereka hormat, legowo dan melakukan instrospeksi diri serta tidak perlu melakukan hal-hal yang justru berakibat mencemarkan nama baik diri mereka sendiri maupun UNS" kata dia.

KPK Usut Jual Beli Aset Milik Anggota DPR Anwar Sadad di Kasus Dana Hibah Jatim

Seperti diketahui bahwa kedua mantan petinggi MWA UNS itu gelar guru besarnya telah dicopot oleh Mendikbud Ristek Nadiem Makarim. Kedua profesor yang dicabut gelar guru besarnya itu Hasan Fauzi dan Tri Atmojo Kusmayadi. Jabatan keduanya diturunkan menjadi tenaga pelaksana tenaga pendidikan.

Pencopotan gelar guru besar itu karena petinggi MWA UNS itu diketahui melanggar tiga pasal Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pelaksanaan Tugas (Plt) Wakil Rektor II Bidang Umum dan Sumber Daya Manusia (SDM) UNS, Muhtar membenarkan hal tersebut.

Sidang Korupsi Timah, Ahli Ungkap BPKP Tak Bisa Tentukan Nilai Kerugian Negara
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK

KPK Sebut Kasus Eks Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tak Sama dengan Harun Masiku

KPK menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi berupa pemberian fee proyek di Kalimantan Selatan (Kalsel) sampai saat ini masih diusut.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024