Komisi Yudisial Usul 3 Hakim Tunda Pemilu Dijatuhi Sanksi Etik 2 Tahun

Gedung Komisi Yudisial
Sumber :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta- Komisi Yudisial (KY) mengusulkan Mahkamah Agung (MA) memberi sanksi etik terhadap tiga orang hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutuskan penundaan pemilihan umum (pemilu). Ketiga hakim yang terdiri dari T Oyong, H. Bakri, dan Dominggus Silaban itu dihukum non-palu selama 2 tahun.

Kasus Penistaan Agama, Ratu Entok Divonis 2 Tahun dan 10 Bulan Penjara

Majelis hakim yang dimaksud yakni hakim yang memeriksa dan mengadili gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait tahapan pemilu.

“Benar, sudah ada pleno pengambilan putusan terkait dengan laporan masyarakat tersebut,”kata Juru Bicara KY Miko Ginting dikonfirmasi awak media, Senin, 17 Juli 2023. 

Alasan Hakim Gugurkan Praperadilan Jilid II Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Ilustrasi Pemilu 2024.

Photo :
  • VIVA

Namun Miko tak merinci putusan dalam sidang etik tersebut. Miko memastikan salinan putusan sudah diserahkan KY kepada pelapor dan Ketua MA, Muhammad Syarifuddin.

Praperadilan Hasto Kristiyanto Digugurkan Hakim usai Perkara Dilimpah ke Pengadilan Tipikor

“Petikan putusannya sudah disampaikan oleh KY kepada pihak pelapor. Sementara itu, putusan lengkapnya disampaikan kepada Ketua MA,” kata Miko.

Untuk diketahui, pimpinan KY memutuskan usulan itu pada 27 Juni 2023. Enam orang yang mengusulkan putusan tersebut yakni Mukti Fajar Nur Dewata, M Taufiq, Siti Nurdjanah, Amzulian Rifai, Sukma Violetta, dan Binsiad Kadafi. Namun usulan tersebut baru berkekuatan hukum apabila ditindaklanjuti oleh MA.

Anak Bos Prodia, Arif Nugroho dan alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartono jalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di PN Jaksel

Sidang Dakwaan Anak Bos Prodia soal Tewasnya ABG Wanita Digelar Tertutup di PN Jaksel

Anak Bos Prodia, Arif Nugroho dan alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartono jalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan soal tewasnya ABG wanita berinisial FA.

img_title
VIVA.co.id
12 Maret 2025