Komisi Yudisial Usul 3 Hakim Tunda Pemilu Dijatuhi Sanksi Etik 2 Tahun

Gedung Komisi Yudisial
Sumber :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta- Komisi Yudisial (KY) mengusulkan Mahkamah Agung (MA) memberi sanksi etik terhadap tiga orang hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutuskan penundaan pemilihan umum (pemilu). Ketiga hakim yang terdiri dari T Oyong, H. Bakri, dan Dominggus Silaban itu dihukum non-palu selama 2 tahun.

Terungkap! Ini Alasan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto

Majelis hakim yang dimaksud yakni hakim yang memeriksa dan mengadili gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait tahapan pemilu.

“Benar, sudah ada pleno pengambilan putusan terkait dengan laporan masyarakat tersebut,”kata Juru Bicara KY Miko Ginting dikonfirmasi awak media, Senin, 17 Juli 2023. 

MA: Pembekuan Sumpah Advokat Razman untuk Tegakkan Wibawa Pengadilan

Ilustrasi Pemilu 2024.

Photo :
  • VIVA

Namun Miko tak merinci putusan dalam sidang etik tersebut. Miko memastikan salinan putusan sudah diserahkan KY kepada pelapor dan Ketua MA, Muhammad Syarifuddin.

MA: Razman Nasution-Firdaus Oiwobo Tak Bisa Jalankan Praktik Advokat di Pengadilan

“Petikan putusannya sudah disampaikan oleh KY kepada pihak pelapor. Sementara itu, putusan lengkapnya disampaikan kepada Ketua MA,” kata Miko.

Untuk diketahui, pimpinan KY memutuskan usulan itu pada 27 Juni 2023. Enam orang yang mengusulkan putusan tersebut yakni Mukti Fajar Nur Dewata, M Taufiq, Siti Nurdjanah, Amzulian Rifai, Sukma Violetta, dan Binsiad Kadafi. Namun usulan tersebut baru berkekuatan hukum apabila ditindaklanjuti oleh MA.

Hakim Djuyamto Pemimpin Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto

Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Tidak Diterima Hakim, Apa Bedanya dengan Ditolak?

Hakim Tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto menyatakan tidak menerima gugatan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

img_title
VIVA.co.id
14 Februari 2025