Korupsi Satelit, Eks Dirjen Kemenhan Divonis 12 Tahun Penjara

Logo Baru Kementerian Pertahanan Republik Indonesia.
Sumber :
  • Dok. Kementerian Pertahanan

Jakarta - Eks Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI, Laksamana Muda (Laksda) TNI (Purn) Agus Purwoto divonis 12 tahun penjara atas proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) kontrak sewa satelit Artemis Avanti di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI tahun 2015.

Penyidik Kejagung Dinilai Langgar Sejumlah UU dalam Kasus Korupsi Timah

Terdakwa Agus dinilai terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama dengan Arifin Wiguna dan Surya Cipta Witoelar. Selain divonis 12 tahun penjara, Agus juga didenda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada Laksda TNI Purn Agus Purwoto dengan pidana penjara 12 tahun, pidana denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan tiga bulan," kata Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin, 17 Juli 2023.

Praktik Korupsi bisa Dipangkas dengan Platform Ini

Ilustrasi KPK Umumkan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan Citra Satelit

Photo :
  • VIVA/ Edwin Firdaus

Tak hanya itu, hakim juga meminta terdakwa Agus untuk membayar uang pengganti sebesar Rp153 miliar. Jika tidak bisa membayar itu, maka Agus diwajibkan menjalani hukuman penjara selama 3 tahun.

Terdakwa Korupsi Timah Toni Tamsil Divonis 3 Tahun Bui dan Cuma Denda Rp 5 Ribu, Jaksa Banding?

"Pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp153.094.059.580,68. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti," ucapnya.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun," sambung Hakim.

Selain Agus, Hakim juga menjatuhkan vonis kepada Komisaris Utama PT Dini Nusa Kusuma (PT DNK) Arifin Wiguna dan Direktur Utama PT DNK Surya Cipta Witoelar dengan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Tak hanya itu, keduanya juga diminta membayar uang pengganti Rp100 miliar atau kurungan pidana 3 tahun.

Hakim lantas membeberkan hal-hal memberatkan dakwaan terhadap Agus dkk. Para terdakwa dinilai Hakim tak membantu program pemerintah dalam memberantas korupsi.

"Terdakwa satu, selaku anggota TNI dalam bertindak kurang memahami ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara di Kementerian Pertahanan. Terdakwa kedua, Arifin Wiguna, terdakwa tiga, Surya Cipta Witoelar dalam bertindak hanya ingin mendapatkan keuntungan dari PT DNK sehingga kurang hati-hati dalam bertindak dan menimbulkan kerugian keuangan negara di Kementerian Pertahanan," jelasnya.

Sementara, untuk hal meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum dalam oerkara lain. Ketiga terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan selalu bersikap sopan dalam persidangan.

Ketiga terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

Sebelumnya diberitakan, tim Jaksa koneksitas menyebut kerugian negara dalam kasus korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) kontrak sewa satelit Artemis Avanti di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI tahun 2015, mencapai Rp 453.094.059.540,68 (Rp 453 Miliar).

Kerugian negara itu dituangkan dalam surat dakwaan terhadap terdakwa Dirjen Kekuatan Pertahanan Kemenhan periode Desember 2013-Agustus 2016, Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto, terdakwa Komisaris Utama PT Dini Nusa Kusuma Arifin Wiguna serta terdakwa Direktur Utama PT Dini Nusa Kusuma Surya Cipta Witoelar, yang dibacakan Kamis, 2 Maret 2023 di Pengadilan Tipikor Jakarta. 

Jaksa koneksitas dalam perkara ini terdiri dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Oditur dari pihak militer. Pasalnya, terdakwa dalam perkara ini meliputi pihak sipil dan pihak militer.

“Para terdakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu telah memperkaya korporasi Avanti Communications Limited sebesar Rp 453.094.059.540,68 yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara yang keseluruhannya sebesar Rp 453.094.059.540,68,” kata jaksa koneksitas membacakan surat dakwaan dalam persidangan. 

Jaksa menjelaskan, mulanya, Agus Purwoto diminta oleh Arifin Wiguna dan Surya Cipta Witoelar untuk menandatangani kontrak sewa satelit floater, yakni Satelit Artemis antara Kemenhan RI dengan Avanti Communication Limited. Padahal, menyewa Satelit Artemis tidak diperlukan.

Terlebih, kata Jaksa, ketika itu Agus Purwoto tidak berkedudukan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan satelit tersebut. Sehingga, tindakannya tidak sesuai dengan tugas pokok dan tidak punya kewenangan untuk menandatangani kontrak.

Jaksa lebih jauh juga menegaskan, anggaran dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) di Kemenhan tentang pengadaan satelit tersebut belum tersedia. Selain itu, pengadaan satelit ini juga belum dibuat Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa dan belum ada Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau Term of Reference (TOR) serta belum ada Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Jaksa mengatakan, satelit Artemis memiliki spesifikasi yang berbeda dengan satelit sebelumnya yaitu Satelit Garuda-1.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya