Lukas Enembe Sakit Ginjal Kronis Stadium Akhir, Kata Kuasa Hukumnya
- Antara
Jakarta – Kuasa hukum Gubernur Papua non-aktif, Lukas Enembe, mengatakan kliennya tersebut menderita penyakit ginjal kronis stadium akhir. Sehingga tidak bisa hadir dalam sidang kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin, 17 Juli 2023.
Lukas Enembe diketahui telah dibantarkan ke RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, sejak Minggu 16 Juli 2023 usai kondisi kesehatannya menurun.
"Hasil perawatan didapatkan penyakit ginjal kronis stadium akhir dianalisis dapat ditunda selama perawatan," ucap tim kuasa hukum Lukas Enembe, di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
Kuasa hukum melanjutkan, tim dokter memutuskan Lukas Enembe harus menjalani terapi. Lukas juga diharuskan mengonsumsi makanan sehat dan dilarang melakukan aktivitas berat.
"Peraturan diet oleh ahli gizi dan pembatasan aktivitas fisik yang berat," lanjutnya.
Dengan kondisi tersebut, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan Lukas Enembe. Sebab, Lukas Enembe tengah dibantarkan ke RSPAD mulai 16 Juli 2023 sampai 31 Juli 2023.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi akhirnya mendakwa Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe dengan nilai Rp 46,8 miliar terkait dengan suap dan gratifikasi yang menjeratnya. Jaksa menilai bahwa perilaku Lukas sudah menjadi hal yang bertentangan sebagai penyelenggara negara.
"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima hadiah atau janji," ujar jaksa penuntut umum (JPU) KPK di ruang sidang di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat pada Senin 19 Juni 2023.
Di perkara suap, Lukas Enembe telah menerima uang sebanyak Rp 45,8 Miliar. Dari puluah miliar itu, dirincikan sebanyak Rp 10,4 miliar berasal dari PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi. Kemudian, sebesar Rp 35,4 miliar diterima dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," kata jaksa.
Uang tersebut diberikan kepada Lukas Enembe guna memenangkan perusahaan milik Piton dan Rijatono dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022.
Kemudian, Lukas melakukan hal tersebut bersama dengan Kepala Dinas Perumahan Umum (PU) Provinsi Papua periode 2013-2017, Mikael Kambuaya. Lalu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua periode 2018-2021.
Dakwaan Gratifikasi Lukas Enembe
Lukas Enembe didakwa sebanyak Rp 1 miliar dalam kasus gratifikasinya. Uang tersebut didapatkan oleh Lukas dari Direktur PT Indo Papua Budy Sultan melalui Imelda Sun yang dikirim melalui nomer rekening Lukas.
"Bahwa terhadap penerimaan gratifikasi berupa uang tersebut, terdakwa tidak melaporkannya kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana ditentukan undang-undang. Padahal penerimaan itu tanpa alas hak yang sah menurut hukum," kata jaksa.