Kesehatan Menurun, Lukas Enembe Dibantarkan Lagi ke RSPAD

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe jalani sidang dakwaan
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

Jakarta –  Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menetapkan Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe dibantarkan kembali ke RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat karena kondisi kesehatan yang menurun. Pembantaran dibuktikan dengan rekam medis dari Lukas.

Ridwan Kamil Serang Pramono-Rano: Gubernur Paling Brutal Ahok dari Partai Mas Pram!

"Atas nama kemanusiaan dan demi menjaga serta menjamin kesehatan terdakwa selama di persidangan, maka majelis hakim berpendapat bahwa permohonan dari terdakwa Lukas Enembe dan penasihat hukum terdakwa mengenai kesehatan terdakwa tersebut," kata Hakim Ketua Rianto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin, 17 Juli 2023.

"Dihubungkan dengan surat perihal informasi perkembangan kesehatan tertanggal 10 Juli 2023 serta hasil pemeriksaan laboratorium atas nama Lukas Enembe tanggal 16 Juli 2023 cukup beralasan untuk dikabulkan sehingga oleh karenanya penahanan terdakwa harus dibantarkan terhitung sejak tanggal 16 Juli 2023 sampai dengan 31 Juli 2023," katanya menambahkan.

Seniman Papua Bawa Pesan Ekologis di Jakarta Biennale 2024

Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe di Gedung KPK.

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana.

Hakim Ketua Rianto lantas meminta jaksa untuk menetapkan pembantaran Lukas sejak 16 Juli hingga 31 Juli 2023.

Perbedaan Data Kerugian Lingkungan Kasus Korupsi Tata Niaga Timah Sorot Perhatian di Persidangan

"Memerintahkan kepada penuntut umum, pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pembantaran penahanan terdakwa Lukas Enembe sejak tanggal 16 Juli 2023 sampai dengan 31 Juli 2023 di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta," ujar Hakim Ketua Rianto.

Ini merupakan kedua kalinya Lukas Enembe menjalani pembantaran selama persidangan kasus suap dan gratifikasi. Pembantaran pertama, Lukas di RSPAD dilakukan pada 26 Juni sampai 9 Juli 2023.

Lukas Enembe Absen Sidang Gegara Sakit

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Papua non-aktif, Lukas Enembe absen dalam sidang kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat. Lukas Enembe saat ini tengah dirawat di RSPAD Gatot Subroto usai kondisi kesehatannya menurun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan kondisi kesehatan Lukas Enembe menurun setelah dia mengaku pusing dan mual-mual. Dengan kondisi itulah, Lukas tidak mau makan dan minum obat sehingga memperparah kondisinya.

"Saat ini terdakwa sedang dirawat di RSPAD," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin, 17 Juli 2023.

"Kronologisnya hari Sabtu, 15 Juli 2023 kami menerima laporan dari dokter rutan, terdakwa mengaku pusing dan mual-mual, terdakwa tidak mau makan dan minum obat sehingga memicu mual," ujarnya menambahkan.

Jaksa mengatakan, dokter rutan sempat merujuk terdakwa Lukas Enembe untuk dirawat ke RSPAD mengingat kondisi kesehatannya semakin parah. Namun, terdakwa Lukas Enembe menolak rujukan tersebut.

"Dokter rutan menyarankan merujuk karena terdakwa semakin parah dan atas saran yang disampaikan dokter rutan, terdakwa menolak rujuk," ucapnya.

Kemudian tepat pada hari Minggu, 16 Juli 2023, Jaksa berkoordinasi dengan tim penasihat hukum dan keluarga Lukas Enembe untuk membujuk terdakwa agar ingin dirujuk ke RSPAD Gatot Subroto. Sehingga, pada Minggu malam, Lukas akhirnya resmi dirujuk ke rumah sakit tersebut.

Hakim Ketua lantas bertanya terkait kondisi Lukas Enembe saat ini. Jaksa menjelaskan, kondisi terakhir dari hasil pemeriksaan tensi Lukas Enembe masih tinggi.

Saat itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyerahkan surat dokter ke Majelis Hakim sebelum Lukas Enembe dirujuk ke RSPAD Gatot Subroto. 

"Keadaan beliau sudah stabil?" tanya Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh.

"Jadi, untuk pemeriksaan terakhir, tensi masih tinggi," kata jaksa.

"Jadi, sekarang masih pemeriksaan (kesehatan)?" tanya Hakim Ketua Rianto.

"Jadi, hasil terakhir, sampai sekarang kami belum terima dari RSPAD. Cuma ini ada surat dari dokter KPK sebelum dilakukan pemeriksaan kemarin, sebelum yang bersangkutan dibawa ke rumah sakit," ucap jaksa.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya