4 Oknum Polisi Jadi Tersangka Buntut Tahanan Tewas di Polres Bayumas
- tvOne/Didiet Cordiaz
Semarang – Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) menetapkan empat oknum polisi sebagai tersangka terkait tewasnya seorang tahanan Polres Banyumas bernama Oki Kristidiawan (26) dengan sejumlah luka di tubuhnya. Empat oknum berpangkat Bintara ini kini telah dilakukan penahanan.
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Luthfi menjelaskan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah empat oknum tersebut terbukti melanggar hukum saat menegakan hukum. Pelanggaran yang dilakukan oleh oknum ini terjadi saat proses penangkapan korban.
“Pada saat proses penangkapan, ada empat anggota yang terbukti melakukan tindak pidana, entah memukuli dan lain wujud perbuatannya. Kita dalami dalam berkas perkara untuk sidang. Hari ini sudah dilakukan penahanan,” ujarnya saat jumpa pers di Mapolda Jateng, Senin, 17 Juli 2023.
Kapolda menerangkan sampai saat ini ada 11 oknum yang dilakukan pemeriksaan. Rinciannya empat terkait pelanggaran disiplin dan tujuh terkait kode etik. Diantara tujuh yang melanggar kode etik, empat oknum yang terancam pidana ini dijerat pasal pengeroyokan.
“Anggota, ada 11 anggota terlibat. Dilakukan pemeriksaan anggota, empat anggota disiplin dan tujuh orang terkait kode etik. Dalami kembali empat orang anggota karena masuk ranah pidana,” katanya.
Ia menjelaskan terkait pelanggaran para oknum itu antara lain lalai karena tidak mengawasi tahanan sehingga terjadi pengeroyokan. "Jadi ada lalai, tidak mengawasi tahanan. Kode etik tidak sesuai peraturan perundangan," katanya.
Disisi lain, Kapolda mengingatkan kepada anggota polisi agar tidak melanggar hukum dalam penegakkan hukum. Luthfi juga menjelaskan tim khusus dibentuk untuk menangani kasus tewasnya tahanan bernama OK itu.
"Sudah warning ke jajaran. Polda jateng tegakkan hukum tapi tidak boleh tinggalkan hukum dengan melanggar hukum," imbuhnya.
Untuk diketahui, orang tua OK (26) warga Desa Purwosari, Kecamatan Baturaden, Banyumas mendapat kabar korban meninggal dengan kondisi penuh luka pada awal Juni lalu. Menurut mereka OK dalam kondisi sehat saat ditangkap pada 17 Mei 2023. Keluarga menyebut OK saat itu ditahan di Rutan Polsek Baturraden.
Sebanyak 10 tahanan di sana juga sudah ditetapkan tersangka. Luthfi menjelaskan proses hukum 10 tahanan yang melakukan pengeroyokan itu sudah selesai tahap satu dan menunggu ke tahap dua.
"Sepuluh orang tahanan dalam sel sudah tahap satu (lengkap berkas) nunggu tahap dua (pelimpahan berkas ke kejaksaan)," tutup Luthfi.
Laporan: Didiet Cordiaz/tvOne Semarang