Panji Gumilang Ngamuk 256 Rekening Diblokir PPATK

Panji Gumilang saat jalani pemeriksaan di Bareskrim Polri
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Indramayu – Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang meradang usai sejumlah rekening miliknya diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Rekening kita di blokir, untuk mendidik kok diblokir” ujar Panji seperti dilihat dari YouTube Al-Zaytun Official, Minggu 16 Juli 2023.

“Lah ini dana pendidikan bukan dana korupsi, apa ini korupsi? dana APBN juga gak masuk kecuali BOS, terlalu kecil untuk korupsi dana BOS, 2,5 persen saja dari anggaran,” sambungnya

Untuk diketahui PPATK melakukan pemblokiran sebanyak 256 rekening milik Panji Gumilang. Pemblokiran itu untuk melakukan analisis data lebih lanjut terkait kasus yang menjerat pria usia 76 tahun tersebut.

Kepada para santrinya, Panji Gumilang meminta untuk tidak khawatir saat menghadapi persoalan ini. Dia menjamin para santri tetap mendapatkan fasilitas hingga makan selama di Al Zaytun.

“Jangan pernah takut, saya bertanggung jawab, jangan pernah takut, kalian bisa makan, saya punya cara. Saya tidak mau, nanti ustaz dan ustazah membuat petisi, gak perlu, biar saya saja,” imbuhnya

Terkait pembekuan rekening miliknya, Panji berpesan agar hak-haknya tetap dijaga, dia mewanti-wanti agar dana pendidikan tersebut tidak disalahgunakan.

Sidang Korupsi Timah, Ahli Ungkap BPKP Tak Bisa Tentukan Nilai Kerugian Negara

Terakhir, Panji yakin setelah dilakukan pemeriksaan, sebanyak 256 rekening miliknya akan dikembalikan. Sebab, kata dia, Indonesia merupakan negara yang berideologi Pancasila. “Tapi jangan takut, pasti kembali, mengapa? Karena ini negara Pancasila,” jelasnya

“Mungkin kalau negara rampas merampas, lalu rampasannya dibagi-bagi, itu bisa jadi. Tapi ini negara Pancasila, pikiran yang sehat itu mesti pelan-pelan, diumumkan oleh lembaga yang mestinya melindungi,” demikian Panji gumilang

Belum Ada Hasil Audit, Ahli Hukum: Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur

Panji Gumilang usai diperiksa Bareskrim Polri

Photo :
  • Ist

Sebelumnya, kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan pemblokiran dan penelusuran rekening milik Panji Gumilang dilakukan sesuai prosedur dan kewenangan PPATK.

Lembaga Amil Zakat Bangun Ruang Kelas Tahfidz di Luwu Timur, Wujudkan Mimpi Generasi Qur'ani

Kendati begitu, pihak PPATK terus berkoordinasi dengan tim penyidik kepolisian untuk menelisik ratusan rekening dari Panji Gumilang apakah ada indikasi pencucian uang atau tidak.

“Ya kami melaksanakan tugas dan kewenangan kami sesuai UU 8/2010, Koordinasi dengan penyidik terus dilakukan secara intensif,” ujar Ivan saat dihubungi VIVA beberapa waktu lalu.

Sidang kasus korupsi tata niaga timah di Pengadilan Tipikor Jakarta

Pakar Sebut Jaksa Ambil Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

Kasus timah dinilai lebih tepat masuk ranah administrasi yang menggunakan UU Minerba dan Lingkungan Hidup, daripada menggunakan UU Tipikor.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024