Komisi Yudisial Diminta Tindak Tegas Dugaan Kejanggalan Penanganan Perkara
- VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham
Jakarta – Pakar Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad meminta agar Komisi Yudisial (KY) dapat memeriksa tiga majelis hakim yakni hakim Sutarno dengan hakim anggota I Ketut Tirta dan Gunawan Tri Budiono dan hakim pengawas, I Made Subagia Astawa setelah Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Hitakara yang kuat akan dugaan suap. Ketiga Hakim itu merupakan pengadil sidang PKPU PT Hitakara tahun 2022 di PN Surabaya.
Suparji memandang pemeriksaan oleh KY kepada tiga majelis hakim yakni hakim Sutarno dengan hakim anggota I Ketut Tirta dan Gunawan Tri Budiono dan hakim pengawas, I Made Subagia Astawa diperlukan guna membuat terang dugaan suap terkait Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU PT Hitakara.
“Ya untuk mencegah berbagai spekulasi dan fitnah serta membuat terang benderang persoalan tersebut pemeriksaan tersebut perlu dilakukan,” jelas Suparji, Jumat, 14 Juli 2023.
Suparji menambahkan pemeriksaan oleh KY kepada tiga hakim yakni Sutarno dengan hakim anggota I Ketut Tirta dan Gunawan Tri Budiono dan hakim pengawas, I Made Subagia Astawa diperlukan guna memberikan klarifikasi terkait kejanggalan dalam Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU PT Hitakara.
Seperti diketahui, jalannya sidang terkait perkara ini digelar pada 24 Oktober 2022, majelis hakim yang dipimpin Sutarno dengan hakim anggota I Ketut Tirta dan Gunawan Tri Budiono, memutus PKPU Hitakara. Bertindak sebagai hakim pengawas, I Made Subagia Astawa.
Sidang berlangsung di Pengadilan Niaga Surabaya dipimpin Rudi Suparmono. Diduga para hakim ini punya kedekatan dengan pejabat di MA. “Selain itu juga untuk klarifikasi kejanggalan-kejanggalan tersebut,” jelas Suparji.
Suparji menekankan, pentingnya pemeriksaan ketiga hakim itu. Sebab dugaan-dugaan yang ada terkait dengan Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU PT Hitakara harus diluruskan.
“Ya tujuannya itu. Dengan tetap mengedepankan praduga tidak bersalah,” tandas Suparji.
Seperti diketahui, jalannya sidang terkait perkara ini digelar pada 24 Oktober 2022, majelis hakim yang dipimpin Sutarno dengan hakim anggota I Ketut Tirta dan Gunawan Tri Budiono, memutus PKPU Hitakara. Bertindak sebagai hakim pengawas, I Made Subagia Astawa. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Niaga Surabaya yang dipimpin Rudi Suparmono. Diduga para hakim ini punya kedekatan dengan pejabat di MA.
Tim kuasa hukum PT Hitakara sendiri telah melayangkan surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Yudisial (KY) hingga Mahkamah Agung (MA) terkait Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Hitakara yang kuat akan dugaan suap.
Tim kuasa hukum PT Hitakara menyurati, KPK, KY dan MA guna mengadukan proses putusan pengadilan terkait permohonan atau PKPU dari Linda Herman dan Tina Poada. Menurut tim kuasa hukum Hitakara, seharusnya PKPU ditolak karena tidak terbukti.
Kuasa hukum PT Hitakara, Andi Syamsurizal Nurhadi mempertanyakan majelis hakim dan hakim pengawas dalam perkara PKPU PT Hitakara di Pengadilan Negeri Surabaya, membiarkan proses PKPU PT Hitakara yang sarat dugaan persekongkolan jahat.
Padahal, PT Hitakara telah mengajukan permohonan pencabutan PKPU akan tetapi belum mendapat tanggapan. Pihak MA dan KY diharapkan segera mengambil tindakan tegas.
“Oleh karenanya kami berharap pada Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk mengambil tindakan cepat dan tegas terhadap proses PKPU PT Hitakara, jangan biarkan pelanggaran ini berjalan, terus dan semakin blunder,” kata Andi.