KPK Diminta Usut Dugaan Suap dalam Putusan PKPU Hitakara

Gedung Merah-Putih KPK
Sumber :
  • VIVA/Andry Daud

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pimpinan Firli Bahuri diminta dapat mengusut dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Hitakara. Permintaan ini disampaikan tim kuasa hukum PT Hitakara melalui surat permohonan kepada KPK agar dapat segera melakukan pemeriksaan terkait  dugaan kuat tipikor di dalam PKPU PT Hitakara.

KPK Sebut 92,98 Persen Calon Anggota Legislatif Terpilih Sudah Isi LHKPN

Surat itu ditanda tangani tim kuasa hukum PT  Hitakara yakni Andi Syamsurizal Nurhadi dan Henry Lim. Surat dikirimkan ke kantor KPK yang berada di Jalan Kuningan Persada, 4 Setia Budi, Jakarta Selatan. Surat dengan nomor 011/SRT/TIM ADV Hitakara/2023 ini memiliki tembusan kepada Direktur Penyidikan KPK.

Ilustrasi gambar : Hukum

Photo :
  • vstory
Dewas Tak Berikan Hasil Sidang Etik Nurul Ghufron ke Tim Pansel Capim KPK

Tim kuasa hukum PT Hitakara dalam surat itu mendesak agar, KPK memberikan perhatian khusus kepada proses penanganan perkara PKPU nomor 63/PDT.SUS.PKPU/2022/PN.Niaga.SBY yang berlangsun di PN Surabaya. Tim kuasa hukum PT Hitakara menduga kuat terdapat unsur suap dalam PKPU tersebut.

“Menyampaikan permohonan perhatian khusus kepada KPK RI terkait proses penanganan perkara PKPU nomor 63/PDT.SUS.PKPU/2022/PN.Niaga.SBY yang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya,” kata tim kuasa hukum seperti dikutip dari surat Jumat, 14 Juli 2023.

Dewas Minta Pansel KPK Tidak Loloskan Capim yang Langgar Etik, Termasuk Nurul Ghufron?

Tim kuasa hukum PT Hitakara menegaskan ada dugaan suap dan persekongkolan diantara pihak-pihak yang terlibat di dalam proses pengajuan PKPU sampai dengan adanya putusan. Bahkam praktik pelanggaran hukum ini turut melibatkan majelis hakim maupun hakim pengawas.

“Dugaan yang timbul sangat berdasar di mana baik secara fakta maupun berdasarkam bukti-bukti di persidangan tidak terbukti adanya hutang pemohon PKPU terhadap PT Hitakara. Tidak terbuktinya adanya utang semakin nyata dalam proses PKPU,” jelas Tim Kuasa Hukum dikomandoi Andi Syamsurizal.

Dengan demikian, Tim kuasa hukum PT Hitakara, menegaskan putusan PKPU perkara nomor 63/PDT.SUS.PKPU/2022/PN.Niaga.SBY terhadap PT Hitakara merupakan kekeliruan sangat nyata dan fatal yang dilakukan majelis pekara. 

Seperti diketahui, jalannya sidang terkait perkara ini digelar pada  24 Oktober 2022, majelis hakim yang dipimpin Sutarno dengan hakim anggota I Ketut Tirta dan Gunawan Tri Budiono, memutus PKPU Hitakara. Bertindak sebagai hakim pengawas, I Made Subagia Astawa. Sidangnya berlangsung di Pengadilan Niaga Pengadilan Surabaya yang dipimpin Rudi Suparmono. 

Diduga para hakim ini punya kedekatan dengan pejabat di MA.

“Bahwa dengan alasan demikian maka sejak awal putusan PKPU tidak memenuhi rasa keadilan bagi klien kami dan melanggar hukum acara karena di dalam persidangan syarat adanya hutang tidak terbukti bahkan salah alamat,” pungkas tim kuasa hukum PT Hitakara. 

Sebelumnya, kuasa hukum PT Hitakara, Andi Syamsurizal Nurhadi mempertanyakan majelis hakim dan hakim pengawas dalam perkara PKPU PT Hitakara di Pengadilan Negeri Surabaya, membiarkan proses PKPU PT Hitakara yang sarat dugaan persekongkolan jahat.

Padahal, PT Hitakara telah mengajukan permohonan pencabutan PKPU akan tetapi belum mendapat tanggapan. Pihak MA dan KY diharapkan segera mengambil tindakan tegas.

“Oleh karenanya kami berharap pada Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk mengambil tindakan cepat dan tegas terhadap proses PKPU PT Hitakara, jangan biarkan pelanggaran ini berjalan, terus dan semakin blunder,” kata Andi.

Kasus hukum yang disidangkan di pengadilan (foto ilustrasi).

Photo :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Pihak kuasa hukum PT Hitakara telah mengajukan permohonan pencabutan PKPU PT Hitakara sejak 24 Mei 2023. Namun hingga saat ini tidak ada tanggapan. “Seharusnya pengadilan berupaya menyelesaikan masalah hukum dan bukan justru memfasilitasi terjadinya pelanggaran hukum,” kata Andi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya