Istri Panji Gumilang Belum Hadir Penuhi Panggilan Bareskrim

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan
Sumber :
  • dok Polri

Jakarta -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengagendakan pemanggilan kepada istri dari pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang terkait dugaan penistaan agama yang membelit suaminya itu.

Istri yang Lindas dan Seret Suami Ternyata Selingkuh dengan 2 Pria

Adapun istri Panji bernama Farida Al Widad alias Siti Chotimah Rahayu. Tapi, yang bersangkutan belum juga hadir. Polisi pun memanggil seorang pendeta yang hadir di antara saf salat dalam video viral di media sosial.

“FAW belum hadir, saudari FAW adalah istri dari saudara PG yang berada pada saf salat di antara laki-laki ini juga yang ada di video tersebut,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Umum (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat, 14 Juli 2023.

Tampang Melody Sharon, Istri yang Lindas Suami Usai Kepergok Selingkuh

Salat Idul Adha 1444 H di Pesantren Al Zaytun Indramayu

Photo :
  • Istimewa

Dia mengatakan, FAW dan seorang pendeta itu dipanggil jadi saksi. Mereka hendak dimintai keterangan perihal keberadaannya dalam acara yang terekam dalam video lalu viral tersebut. Tapi, keduanya tidak hadir dan belum diketahui apa alasannya.

Anggota DPRD Sumbar Dituding Selingkuh dengan Istri Orang 

“Para saksi dimintai keterangan terkait keberadaan mereka yang terekam dalam video di Pondok Pesantren Al Zaytun,” ujarnya.

Diketahui, Panji Gumilang dilaporkan Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) ke Bareskrim Polri pada Jumat malam, 24 Juni 2023. Panji dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama.

Laporan FAPP tercatat dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Dalam laporan tersebut, Panji disangkakan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

Bareskrim Polri sebelumnya resmi menaikkan status kasus dugaan penistaan agama terhadap pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, ke tahap penyidikan. Adapun keputusan itu setelah tim penyidik menyelesaikan pemeriksaan terhadap Panji.

"Kami sampaikan selesai pemeriksaan penyidik telah gelar perkara bahwa perkara kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol, Djuhandhani Raharjo Puro kepada wartawan, Selasa, 4 Juli 2023 dini hari.

Djuhandhani menegaskan, pihaknya akan melakukan upaya-upaya untuk melengkapi barang bukti guna memenuhi unsur tindak pidana yang telah ditemukan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya