Lucky Hakim Diperiksa Kasus Panji Gumilang, Begini Katanya

Lucky Hakim diperiksa Bareskrim Polri
Sumber :
  • VIVA / Foe Peace

Jakarta – Mantan Wakil Bupati (Wabup) Indramayu, Lucky Hakim memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al ZaytunPanji Gumilang.

"Mungkin nanti saya akan menyampaikan apa yang ditanyakan dan apa yang saya ketahui dan saya alami terkait hal ini. Kalau saya menduga saya ini kan, bahwa kalau saya menjadi saksi karna memang di dalam video-video itu kan ada muka saya mungkin ditanya peristiwa hari itu seperti apa," kata dia kepada wartawan, Jumat 14 Juli 2023.

Dirinya mengaku mendatangi ponpes tersebut pada tanggal 29 Juli 2022 sebagai Wakil Bupati Indramayu guna silaturahmi. Lucky mengklaim dengar banyak informasi kalau ponpes tersebut megah dengan proses pendidikan yang baik bagi para santrinya.

Panji Gumilang, Pemeriksaan di Bareskrim Polri

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Karena sebelumnya saya mengirimkan surat melalui Lucky Hakim Center kayak semacam lembaga yang saya miliki, mengirimkan surat untuk bersilahturahmi karena ingin melihat di dalam Al-Zaytun itu ada apa," ujar dia.

Diketahui, Panji Gumilang dilaporkan Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) ke Bareskrim Polri pada Jumat malam, 24 Juni 2023. Panji dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama.

Laporan FAPP tercatat dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Dalam laporan tersebut, Panji disangkakan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

Lucky Hakim Siap Eksplor Potensi Mangga di Indramayu

Panji Gumilang usai diperiksa Bareskrim Polri

Photo :
  • Ist

Bareskrim Polri sebelumnya resmi menaikkan status kasus dugaan penistaan agama terhadap pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, ke tahap penyidikan. Adapun keputusan itu setelah tim penyidik menyelesaikan pemeriksaan terhadap Panji.

Ingat Lina Mukherjee? Mantan Terpidana Penistaan Agama yang Pakai Baju Mentereng usai Bebas dari Lapas

"Kami sampaikan selesai pemeriksaan penyidik telah gelar perkara bahwa perkara kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol, Djuhandhani Raharjo Puro kepada wartawan, Selasa, 4 Juli 2023 dini hari.

Djuhandhani menegaskan, pihaknya akan melakukan upaya-upaya untuk melengkapi barang bukti guna memenuhi unsur tindak pidana yang telah ditemukan.

Selebgram Lina Mukherjee Hirup Udara Bebas
Lina Mukherjee

Lina Mukherjee Jual Tas hingga Emas Buat Bertahan Hidup saat di Penjara

Konten kreator Lina Mukherjee sudah menghirup udara bebas setelah ditahan selama kurang lebih 17 bulan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II, Palembang.

img_title
VIVA.co.id
24 November 2024