Misteri Sosok Inisial S yang Kembalikan Uang Rp27 Miliar ke Kejaksaan Agung

Maqdir Ismail tiba di Kejaksaan Agung membawa uang senilai Rp27 Miliar
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

Jakarta - Kuasa hukum Irwan Hermawan, Maqdir Ismail telah mengembalikan uang senilai Rp 27 Miliar kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI diduga terkait dengan kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G Kominfo. Uang itu dikembalikan oleh seseorang berinisial S yang diduga bermaksud untuk membantu Irwan Hermawan dalam kasus korupsi BTS Kominfo.

Gubernur Bengkulu Ancam Pecat Bawahan Jika Tak Bantu Pemenangan Pilkada 2024

Maqdir mengembalikan uang Rp 27 Miliar dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika Serikat. Dengan dibawa oleh dua ajudan Maqdir, uang Rp 27 Miliar itu dikembalikan ke Kejagung dengan berbentuk mata uang Amerika Serikat berjumlah 1,8 juta USD.

"Inisialnya S (sosok yang kembalikan uang ke Maqdir) tapi latar belakang dan asal dari mana, maksud dan tujuannya sampai hari ini kami tidak tahu," kata Kuntadi di kompleks Kejagung RI, Kamis 13 Juli 2023.

Metode Perhitungan Kerugian Negara di Kasus Korupsi Timah Jadi Sorotan

Maqdir Ismail Bawa Uang Rp27 M ke Kejagung

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Kejagung pun langsung bergerak untuk menggeledah kantor Maqdir Ismail setelah mengetahui sejumlah keterangan dari Maqdir. Terlebih ada sosok inisial S itu.

KPK Sebut Kasus Eks Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tak Sama dengan Harun Masiku

Kuntadi menyebutkan bahwa Kejagung pun meragukan kedudukan uang Rp 27 Miliar yang sudah dikembalikan Maqdir kemarin.

"Benar pada hari ini kami telah menerima penyerahan uang sebesar 1,8 juta usd atau setara 27 miliar dan selanjutnya dalam rangka untuk membuat terang mencari tau apa kaitannya, asal-usulnya terkait dengan uang tersebut maka yang bersangkutan kami periksa," ucap dia.

Selain itu, Kuntadi menegaskan masih harus mencari tahu asal usul penyerahan uang tersebut. Sebab, akan ada perbedaan dalam perlakuan dan dampak hukumnya.

"Kedudukan uang ini harus kami buat terang, karena perlakuan dan dampak hukumnya akan berbeda-beda sehingga tanpa kejelasan asal usul, kaitan dengan perkara ini maka uang ini akan perlakuannya juga harus memperhitungkan dengan tetap tidak bisa kami dudukan dengan begitu saja," kata Kuntadi.

Sementara itu, Maqdir tak mau mengungkap sosok yang mengembalikan uang bertujuan untuk menolong kliennya itu."Orang itu tidak menyebutkan sumber uang ini dari mana dan juga tidak disebutkan ini terkait dengan siapa. Hanya dikatakan bahwa uang ini adalah untuk membantu Irwan Hermawan," kata dia.

Ia hanya memberikan penjelasan bahwa uang yang diberikan pihak lain itu diterima oleh tim pengacara hukum Irwan Hermawan atas nama Handika Honggowoso. “Tanpa merujuk kepada siapa pun, dia hanya mengatakan merujuk pada Irwan untuk kepentingan Irwan,” tukasnya.

Berdasarkan pantauan VIVA di Kejagung RI, Maqdir tiba bersama dengan anak buahnya yang mengenakan pakaian putih. Anak buah Maqdir pun tiba dengan membawa dengan setumpuk uang yang nilainya Rp 27 M.

Maqdir membawa tumpukan uang dengan pecahan dolar Amerika Serikat dengan nilai 1,8 juta dolar. Ia mengaku bahwa membawa uang tersebut terkait dengan kasus korupsi BTS Kominfo dengan tersangka Irwan Hermawan.

"Komitmen kami atas nama. Klien kami jumlah uang yang kami bawa 1,8 juta dolar amerika. Uang ini akan kami serahkan atas nama Irwan untuk recovery terhadap hal yang sudah pernah dia terima," kata Maqdir di Kejagung RI, Kamis 13 Juli 2023.

Maqdir Ismail tiba di Kejaksaan Agung membawa uang senilai Rp27 Miliar

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

Maqdir tiba di Kejagung RI sekira pukul 10.15 WIB. Ia mengaku menyerahkan uang tersebut sebagai bentuk komitmen kliennya setelah menjadi tersangka kasus korupsi.

"Sebagai komitmen ini yang kami bawa , mudah-mudahan ini akan memberi terang, lebih memperjelas posisi klien kami Irwan dlm perkara ini," kata dia.

"Ini sumbernya atas nama pak irwan ya. Nanti kalau sudah selesai, kami dari atas nanti kami bicara," lanjutnya

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya