KPK Sita Ferrari dan McLaren Milik Hasbi Hasan Terkait Kasus Suap di MA
- VIVA/Zendy Pradana.
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita dua unit mobil mewah milik Sekertaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan usai terlibat kasus suap di lingkungan MA.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakam bahwa dua unit mobil mewah Hasbi Hasan yang disita yakni satu unit mobil merk Ferrari Type California dan McLaren Tipe MP4-12C 3.8.
"Benar, diantaranya satu unit mobil merek Ferrari Type California, warna merah metalik dan satu unit mobil merek McLaren, Tipe MP4-12C 3.8, warna Volcano Yellow," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Jumat 14 Juli 2023.
Seperti diketahui Hasbi Hasan ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus suap di lingkungan MA bersama dengan mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, menyebut sudah melakukan penyitaan terhadap sejumlah unit mobil mewah yang diduga milik Sekertaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
Seperti diketahui, KPK akhirnya resmi melakukan penahanan terhadap Hasbi Hasan, dalam kasus suap di lingkungan MA.
"KPK juga telah melakukan penyitaan beberapa unit mobil mewah sebagai barang bukti dalam perkara ini," ujar Firli Bahuri di KPK pada Rabu 12 Juli 2023.
Tak hanya itu, Hasbi Hasan juga menerima uang sebanyak Rp 3 miliar dalam kasus suap di lingkungan MA tersebut. Uang tersebut diterima Hasbi setelah mendapatkan jatah dari mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, yang sepakat tengah mengawal kasasi di MA.
"Dari uang Rp 11,2 miliar tersebut, DTY kemudian membagi dan menyerahkannya pada HH sesuai komitmen yang disepakati keduanya dengan besaran yang diterima HH (Hasbi Hasan) sejumlah sekitar Rp 3 miliar," kata Firli.
Hasbi Hasan menjadi salah satu orang yang dipilih, untuk melancarkan kasus yang diajukan ke jaksa MA oleh Heryanto Tanakan dan Theodorus Yosep Parera.
"Dari beberapa komunikasi antara HT dan TYP, terdapat beberapa agenda skenario agar kasasi Jaksa dikabulkan menggunakan istilah 'jalur atas dan jalur bawah' yang dipahami dan disepakati keduanya berupa penyerahan sejumlah uang ke beberapa pihak yang memiliki pengaruh di Mahkamah Agung yang satu diantaranya HH selaku Sekretaris Mahkamah Agung," kata Firli.
Hasbi Hasan dijerat menggunakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.