KY Persilakan Kuasa Hukum Lapor Jika Temukan Pelanggaran Etik dalam PKPU Hitakara

Juru Bicara Komisi Yudisial, Miko Susanto Ginting
Sumber :
  • ANTARA/Muhammad Zulfikar

Jakarta – Komisi Yudisial (KY) mendukung kuasa hukum PT Hitakara melaporkan dugaan persekongkolan jahat dalam PKPU Hitakara ke aparat penegak hukum (APH). Apalagi bila menemukan kejanggalan dalam proses persidangannya.

Juru bicara KY, Miko Ginting mengatakan, jika publik memiliki perkiraan atau dugaan adanya pelanggaran, baik secara etik maupun perilaku hakim, berhak langsung membuat laporan untuk diperiksa lebih jauh oleh pihak berwajib.

“Jika ada dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim, silakan dilaporkan saja buat diperiksa,” jelas Miko, Kamis, 13 Juli 2023.

Gedung Komisi Yudisial

Photo :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

Namun Miko enggan mengomentari duduk perkara PKPU Hitakara yang dinilai banyak kejanggalan, serta diduga kuat ada pelanggaran pidana yakni pemalsuan dokumen utang. 

“Saya tidak mau berkomentar kasus spesifik seperti ini,” kata Miko.

Sebelumnya, kuasa hukum PT Hitakara, Andi Syamsurizal Nurhadi mempertanyakan majelis hakim dan hakim pengawas dalam perkara PKPU PT Hitakara di Pengadilan Negeri Surabaya, membiarkan proses PKPU PT Hitakara yang sarat dugaan persekongkolan jahat.

Padahal, PT Hitakara telah mengajukan permohonan pencabutan PKPU akan tetapi belum mendapat tanggapan. Pihak MA dan KY diharapkan segera mengambil tindakan tegas.

Ketua KPU Akui Sengaja Bocorkan Draf PKPU Pilkada sesuai Putusan MK

“Oleh karenanya kami berharap pada Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk mengambil tindakan cepat dan tegas terhadap proses PKPU PT Hitakara, jangan biarkan pelanggaran ini berjalan terus dan semakin blunder,” kata Andi.

Ilustrasi gambar : Hukum

Photo :
  • vstory
3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Diberhentikan

Pihak kuasa hukum PT Hitakara juga telah mengajukan permohonan pencabutan PKPU PT Hitakara sejak 24 Mei 2023. Namun hingga saat ini tidak ada tanggapan. “Seharusnya pengadilan berupaya menyelesaikan masalah hukum dan bukan justru memfasilitasi terjadinya pelanggaran hukum,” kata Andi.

Megawati Bersyukur atas Putusan MK, Sebut Para Hakimnya Masih Punya Nurani
Kuasa hukum korban pelecehan seksual Rektor UP non aktif, Amanda Manthovani

Korban Kecewa Polisi Belum juga Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Eks Rektor UP

Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan mantan Rektor Universitas Pancasila (UP), Edie Toet Hendratno sudah berjalan 8 bulan dan belum juga ada tersangka.

img_title
VIVA.co.id
12 September 2024