Dalih Maqdir Ismail Kembalikan Uang Rp 27 Miliar Terkait Kasus BTS Kominfo

Maqdir Ismail membawa uang senilai Rp 27 miliar ke Kejagung
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

Jakarta – Kuasa hukum Irwan Hermawan, Maqdir Ismail sudah menyerahkan uang senilai Rp 27 Miliar diduga terkait dengan kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G Kominfo. Ia mengembalikan uang dengan sejumlah tumpukan dolar Amerika Serikat.

Maqdir menyebutkan bahwa uang yang diserahkan dalam bentuk dolar Amerika Serikat itu senilai 1,8 juta USD atau setara dengan Rp 27 Miliar.

Ia menjelaskan bahwa pengembalian uang tersebut diserahkan pihak lain ke Kejagung RI demi membantu kliennya yakni Irwan Hermawan. Kendati, Maqdir tak mengungkap pihak lain yang memberikan uang itu.

"Orang itu tidak menyebutkan sumber uang ini dari mana dan juga tidak disebutkan ini terkait dengan siapa. Hanya dikatakan bahwa uang ini adalah untuk membantu Irwan Hermawan," kata Maqdir di Kejagung RI pada Kamis 13 Juli 2023.

Maqdir Ismail Bawa Uang Rp27 M ke Kejagung

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Kata Maqdir, pihaknya tidak ada perintah untuk mengembalikan uang yang telah diberikan oleh pihak lain itu yang bertujuan membantu Irwan Hermawan.

Hanya saja, kubu Maqdir berinisiatif untuk mengembalikan uang tersebut.

"Hanya itikad baik kami, karena kami merasa bahwa kepentingan klien kami Irwan Hermawan ini dalam kerangka penyelesaian kewajiban dia terutama tentang berhubungan pelaksanaan kegiatan-kegiatan dia, makanya kami serahkan ini dengan itikad baik,"kata Maqdir. 

KPK Blak-blakan Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

“Inilah yang kami harapkan bahwa ini akan diterima dan nantinya akan diperhitungkan dengan kewajiban dari Irwan," lanjutnya.

Maqdir pun menuturkan bahkan sudah memberikan uang senilai Rp 8 Miliar lebih awal. Sebelum akhirnya kembali menyerahkan uang senilai Rp 27 Miliar hari ini ke Kejagung.

KPK Umumkan Dua DPO Kasus Korupsi AKBP Bambang Kayun Belum Berhasil Ditangkap

Pun, Maqdir tak merinci secara gamblang terkait dengan pengembalian uang Rp 8 Miliar itu. Ia hanya memberikan penjelasan bahwa uang yang diberikan pihak lain itu diterima oleh tim pengacara hukum Irwan Hermawan atas nama Handika Honggowoso. 

“Tanpa merujuk kepada siapa pun, dia hanya mengatakan merujuk pada Irwan untuk kepentingan Irwan,” tukasnya.

KPK Sudah Jerat Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar,

Terkuak, Ini Lokasi Suap Tiga Eks Hakim PN Surabaya Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

Salah satu lokasi suap tiga eks hakim yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti, adalah di Bandara Ahmad Yani Semar

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024