Hukuman Tambahan Larangan Akses Internet 8 Tahun ke Terdakwa Revenge Porn Dinilai Progresif

Korban revenge porn di PN Pandeglang
Sumber :
  • Yandi Deslatama

Pandeglang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang, Banten, memutuskan terdakwa revenge porn Alwi Husen Maolana, dilarang menggunakan internet selama 8 tahun, semenjak vonis dibacakan hari ini, Kamis, 13 Juli 2023. 

Sidang Korupsi Crazy Rich PIK, Hakim Desak Auditor BPKP Blak-blakan soal Kerugian PT Timah

Alwi juga di hukum penjara selama 6 tahun, ditambah denda Rp 1 miliar. Jika tidak mampu membayar, akan ditambah masa hukumannya selama tiga bulan.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak kegiatan atau memanfaatkan internet selama 8 tahun yang berlaku sejak keputusan ini di bacakan," ujar Hendy Eka Chandra, Ketua Majelis Hakim, saat membacakan putusannya, di PN Pandeglang, Kamis 13 Juli 2023.

Mobil Pengacara Tabrak Kantor Pengadilan Negeri Manggarai, Pelaku Klaim Tak Sengaja

Alwi terdakwa revenge porn di PN Pandeglang

Photo :
  • Yandi Deslatama

Putusan hakim melarang Alwi menggunakan internet selama 8 tahun, merupakan putusan yang dianggap progresif oleh keluarga korban revenge porn. Menurut mereka, hukuman itu menjadi pelajaran penting bagi siapapun, agar lebih bijak berjejaring internet.

Ibu Ronald Tannur dan Pengacara Lisa Sudah Kenal Lama, Bersama-sama Suap Majelis Hakim

"Salah satu yang mungkin progresif adalah ketika hakim menambahkan hukuman 8 tahun tidak boleh mengakses internet itu yang kami soroti, apresiasi," ujar Iman Zanatul, kakak dari IK, di PN Pandeglang, Kamis.

Menurut PN Pandeglang, keputusan majelis hakim merupakan terobosan hukum yang tidak diatur dalam Undang-undang ITE maupun KUHP. Namun majelis hakim memiliki kewenangan memutuskan vonis atas perkara tertentu.

Keputusan pencabutan hak menggunakan internet selama 8 tahun juga tidak masuk kedalam dakwaan maupun tuntutan oleh JPU.

"Hakim tidak serta merta menjadi corong undang-undang. Hakim menjatuhkan pidana tambahan, berupa perampasan hak tertentu, yaitu larangan menggunakan perangkat komunikasi berbasis internet selama 8 tahun. Dimana hal ini juga tidak diminta penuntut umum, bahkan ini merupakan terobosan hukum, oleh karena di dalam UU ITE, tidak diatur secara khusus mengenai pidana tambahan ini," ujar Panji Answinartha, Jubir PN Pandeglang, di kantornya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya