Kejagung Sebut Seorang Inisial S yang Kembalikan Uang Rp 27 M ke Maqdir Ismail
- VIVA/Zendy Pradana
Jakarta – Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Kejaksaan Agung, Kuntadi mengatakan bahwa uang senilai Rp 27 Miliar yang telah dikembalikan oleh kuasa hukum Irwan Hermawan, Maqdir Ismail itu diduga dikembalikan oleh seseorang berinisial S.
Kuntadi belum menjelaskan secara gamblang sosok S yang memulangkan uang senilai Rp 27 Miliar atau 1,8 juta dolar Amerika Serikat.
"Inisialnya S (sosok yang kembalikan uang ke Maqdir) tapi latar belakang dan asal dari mana, maksud dan tujuannya sampai hari ini kami tidak tahu," kata Kuntadi di kompleks Kejagung RI, Kamis 13 Juli 2023.
Ia juga menjelaskan bahwa setelah mendapatkan keterangan dari Maqdir hari ini, maka Kejagung pun bergerak langsung melakukan pemeriksaan ke kantor Maqdir Ismail.
"Dan oleh karenanya pada hari ini juga kami melakukan pemeriksaan kantor yang bersangkutan untuk mencari alat bukti terkait siapa yang menyerahkan," kata Kuntadi.
Kuntadi mengatakan bahwa uang senilai Rp 27 Miliar terkait dengan kasus korupsi BTS Kominfo itu sudah dikembalikan ke Kejagung RI. Uang tersebut dikembalikan guna mengetahui secara terang perkaranya.
Kendati uang tersebut disebutkan oleh Maqdir didapat dari seseorang yang datang ke kantor kerjanya.Â
"Setelah kami dalami aliran dana tersebut ternyata diterima oleh mitra kerja yang bersangkutan yaitu saudara andika dan oleh karenanya yang bersangkutan sekaligus kita lakukan pemeriksaan," kata Kuntadi.
"Benar pada hari ini kami telah menerima penyerahan uang sebesar 1,8 juta USD atau setara 27 miliar dan selanjutnya dalam rangka untuk membuat terang mencari tau apa kaitannya, asal-usulnya terkait dengan uang tersebut maka yang bersangkutan kami periksa," lanjutnya.
Berdasarkan pantauan VIVA di Kejagung RI, Maqdir tiba bersama dengan anak buahnya yang mengenakan pakaian putih. Anak buah Maqdir pun tiba dengan membawa dengan setumpuk uang yang nilainya Rp 27 M.
Maqdir membawa tumpukan uang dengan pecahan dolar Amerika Serikat dengan nilai 1,8 juta dolar. Ia mengaku bahwa membawa uang tersebut terkait dengan kasus korupsi BTS Kominfo dengan tersangka Irwan Hermawan.
"Komitmen kami atas nama. Klien kami jumlah uang yang kami bawa 1,8 juta dolar amerika. Uang ini akan kami serahkan atas nama Irwan untuk recovery terhadap hal yang sudah pernah dia terima," kata Maqdir di Kejagung RI, Kamis 13 Juli 2023.
Maqdir tiba di Kejagung RI sekira pukul 10.15 WIB. Ia mengaku menyerahkan uang tersebut sebagai bentuk komitmen kliennya setelah menjadi tersangka kasus korupsi.
"Sebagai komitmen ini yang kami bawa , mudah-mudahan ini akan memberi terang, lebih memperjelas posisi klien kami Irwan dlm perkara ini," kata dia.
"Ini sumbernya atas nama pak Irwan ya. Nanti kalau sudah selesai, kami dari atas nanti kami bicara," lanjutnya.