Ketua Panwascam Nawangan Dijatuhi Sanksi Gegara Ketahuan Selingkuh dengan Istri Orang Hingga Hamil

Ilustrasi selingkuh
Sumber :
  • freepik

Pacitan – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pacitan tetapkan dugaan pelanggaran etik Ketua Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) Kecamatan Nawangan sebagai temuan.

Bawaslu Wanti-wanti Paslon di Kampanye Terakhir: Cegah Politik Uang dan Fitnah, Fokus Program

Bawaslu Pacitan memiliki waktu 14 hari untuk memutuskan sanksi berupa peringatan atau pemberhentian tetap kepada Eko Rendi Purwianto, Ketua Panwascam Nawangan, yang diduga melanggar kode etik.

Sanksi tersebut nantinya akan diproses dengan mekanisme penanganan pelanggaran yang diatur dalam Perbawaslu 7 Tahun 2022 di Ruang Sidang Kantor Bawaslu, Jalan MT Haryono No 60 Pacitan. 

Polemik Pilkada Fakfak, KPU dan KPUD Papua Barat Dilaporkan ke DKPP dan Bawaslu

“Jika terbukti Eko Rendi Purwianto selaku Ketua Panwascam Kecamatan Nawangan melakukan pelanggaran kode etik pengawas pemilu, maka sanksinya peringatan atau pemberhentian tetap,” jelas Agus Hariyanto, Kordiv SDMO Bawaslu Pacitan, dikutip dari tvOnenews, Kamis, 13 Juli 2023. 

Semua proses telah dilalui, hingga sampai saat ini telah dilakukan investigasi oleh Bawaslu untuk menentukan mekanisme penangan pelanggaran, terhadap Ketua Panwascam itu. 

Selingkuh Itu Gak Sengaja? Ini Dia Penyebab Sebenarnya yang Bikin Kamu Kaget!

Proses ini juga untuk memastikan bahwa kasus tersebut benar-benar sebagai tindakan pelanggaran kode etik, karena terlibat cinta terlarang, selingkuh dengan istri orang hingga hamil.  

Sementara Syamsul Arifin Kordiv Hukum dan Penyelesaian sengketa menambahkan bahwa, dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua Panwascam tersebut tidak dapat dibenarkan menurut peraturan DKPP No 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. 

Ketua Panwascam Nawangan Dijatuhi Sanksi

Photo :
  • tvOne/Agus Wibowo

“Tindakan Ketua Panwaslu Kecamatan Nawangan Eko Rendi Purwianto diduga melanggar ketentuan tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dan seandainya terbukti sanksi sebagaimana disebut dalam Perbawaslu No 7 Tahun 2022 pasal 45 ayat 3, isinya pengawas pemilu yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik mendapatkan sanksi administratif berupa peringatan atau pemberhentian total,” pungkasnya. 

“Harus lebih berhati-hati dalam melakukan komunikasi serta interaksi yang dapat mempengaruhi kepercayaan publik,” jelas Syamsul Arifin, Kordiv Hukum dan Penyelasian Sengketa Bawaslu Pacitan. 

Sementara itu, dengan respon negatif masyarakat dan pada akhirnya akan menyalahkan lembaga. Namun itu semua sudah dilakukan penegakan hukum hingga nanti putusan akan dijatuhkan sanksi terhadap yang bersangkutan oleh pihak Bawaslu Kabupaten Pacitan.

Laporan: Reporter tvOne Agus Wibowo

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya