KPK Bakal Miskinkan Sekretaris MA Hasbi Hasan Buntut Kasus Suap Perkara
- Istimewa
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menahan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan terkait kasus suap di lingkungan MA. Hasbi Hasan akan mulai menjalani proses awal penahanan selama dua puluh hari kedepan dalam kasus ini.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa tidak akan mungkin pelaku korupsi suap atau gratifikasi tidak dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal itu pun terbuka peluangnya untuk Hasbi Hasan.
"Kami KPK selalu menyertakan tindak pidana pencucian uang di dalam penanganan tindak pidana korupsi," kata Firli Bahuri kepada wartawan Rabu 12 Juli 2023.
Firli pun menjelaskan bahwa saat ini Hasbi Hasan hanya dijerat dengan pasal suap. Hasbi menerima uang sebanyak Rp3 Miliar dari mantan komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto. Ia menerima uang karena sepakat ikut serta dalam pengurusan sebuah kasasi yang diajukan Heryanto Tanaka kepada jaksa MA.
Ia juga menjelaskan bahwa Hasbi Hasan akan dijerat dengan pasal pencucian uang dimana pasal itu mengharuskan tersangka korupsi untuk mengembalikan dan memulihkan keuangan negara. Pasal itu juga bisa memiskinkan tersangka korupsi lantaran akan menyita seluruh aset yang diduga hasil dari korupsinya.
"Karena sesungguhnya tentu kita melakukan tindak pidana korupsi itu adalah juga harus mengembalikan kerugian negara dan tentu ini menjadikan efek jera terhadap para pelaku tindak pidana korupsi,"
Hasbi Hasan Terima Uang Rp 3 Miliar
Dadan Tri dan juga Heryanto Tanaka memang sudah ada kesepakatan untuk mengawal perkara kasasi. Kendati, dalam kesepatakan itu ada pemberian fee memakai sebutan “suntikan dana”.
Kemudian, Heryanto bersama dengan kuasa hukumnya yakni Theodorus Yosep Parera atau TYP sepakat. Maka terjadilah pengurusan kasasi itu.
Lanjut Firli, agar pengurusan kasasi yang diinginkan HT dan TYP itu berjalan mulus maka keduanya melakukan pemberian uang kepada salah satu orang yang punya peran penting di MA yakni Hasbi Hasan.
"Dari beberapa komunikasi antara HT dan TYP, terdapat beberapa agenda skenario agar kasasi Jaksa dikabulkan menggunakan istilah 'jalur atas dan jalur bawah' yang dipahami dan disepakati keduanya berupa penyerahan sejumlah uang ke beberapa pihak yang memiliki pengaruh di Mahkamah Agung yang satu diantaranya HH selaku Sekretaris Mahkamah Agung," kata Firli.
Selanjutnya, singkat cerita, HT dan Dadan Tri yang sudah sepakat sebelumnya akhirnya melakukan transaksi. HT pun sebanyak 7 kali mentransfer uang Rp 11,2 Miliar ke Dadan Tri.
Setelah itu, Dadan Tri yang juga sudah melakukan kesepakatan dengan Hasbi Hasan langsung mengirimkan uang sebanyak Rp 3 Miliar untuk pengurusan kasasi di MA.
"Dari uang Rp11,2 Miliar tersebut, DTY kemudian membagi dan menyerahkannya pada HH sesuai komitmen yang disepakati keduanya dengan besaran yang diterima HH (Hasbi Hasan) sejumlah sekitar Rp3 Miliar," tutur Firli.
Hasbi Hasan pun dijerat menggunakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.