Jalani Sidang Perdana, Mantan Peneliti BRIN Didakwa Dua Pasal UU ITE

Suasana sidang online Andi Pangerang di PN Jombang.
Sumber :
  • Viva.co.id/ Uki Rama (Malang)

Jombang – Andi Pangerang Hasanuddin (29 tahun), mantan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang menjadi terdakwa atas kasus ujaran kebencian terhadap warga Muhammadiyah di media sosial Facebook, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jombang, Rabu, 12 Juli 2023.

Mediasi Baim Wong dan Paula Verhoeven Gagal, Tapi...

Dalam sidang perdana yang dipimpin ketua PN Jombang, Bambang Setiawan, di ruang sidang Kusuma Admaja, Andi Pangerang didakwa dua pasal undang-undang ITE. Sidang digelar secara online. 

Jaksa penuntut umum Aldi Demas A mengatakan, terdakwa dikenakan dua dakwaan Pasalnya 45A ayat (2), Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Jessica Wongso Bawa Bukti Baru di Sidang PK, Potongan Video dari Stasiun TV

Polisi Tetapkan Tersangka Andi Pangerang Hasanuddin

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Dan yang kedua pasal 45B Jo, pasal 29 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Profil 7 Kader Muhammadiyah yang Dipercaya Masuk di Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo

"Yang pertama itu, dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," kata Aldi.

"Dan unsur yang kedua adalah, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi," ujar Aldi.

Atas dua dakwaan pasal tersebut, Andi Pangerang Hasanuddin terancam hukuman paling lama 6 tahun dan 4 tahun penjara.

Menanggapi dakwaan tersebut, salah satu tim kuasa hukum terdakwa, Palupi Pusporini mengatakan bahwa dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum diterima oleh terdakwa.

"Kuasa hukum terdakwa menilai bahwa dakwaan sudah cukup, sehingga kami tidak mengajukan keberatan. Dan sidang akan dilanjutkan pada Selasa pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Iya dakwaan sementara diakui oleh terdakwa," ujarnya.

Saat ditanya apakah pihaknya akan mengajukan saksi untuk meringankan terdakwa. Pihaknya menyebut bahwa tim kuasa hukum tengah menyiapkan saksi yang meringankan terdakwa.

"Pasti kami ajukan saksi yang meringankan, tapi ada beberapa saksi yang akan konfirmasi kemudian," ujar Palupi.

Sidang kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Andi Pangerang Hasanuddin, mantan peneliti BRIN, akan dilanjutkan pada Selasa, 18 Juli 2023, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Anggota Polisi Ipda Rudy Soik dipecat setelah bongkar mafia BBM di NTT

Terpopuler: Profil Ipda Rudy Soik yang Dipecat gara-gara Mafia BBM, Muhammadiyah Koreksi Suswono

Seorang perwira polisi di NTT menjadi sorotan publik setelah dia dicopot dari jabatannya. Rudy Soik dikenal karena keberaniannya dalam membongkar jaringan mafia BBM.

img_title
VIVA.co.id
30 Oktober 2024