Jalani Sidang Perdana, Mantan Peneliti BRIN Didakwa Dua Pasal UU ITE

Suasana sidang online Andi Pangerang di PN Jombang.
Sumber :
  • Viva.co.id/ Uki Rama (Malang)

Jombang – Andi Pangerang Hasanuddin (29 tahun), mantan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang menjadi terdakwa atas kasus ujaran kebencian terhadap warga Muhammadiyah di media sosial Facebook, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jombang, Rabu, 12 Juli 2023.

Dalam sidang perdana yang dipimpin ketua PN Jombang, Bambang Setiawan, di ruang sidang Kusuma Admaja, Andi Pangerang didakwa dua pasal undang-undang ITE. Sidang digelar secara online. 

Jaksa penuntut umum Aldi Demas A mengatakan, terdakwa dikenakan dua dakwaan Pasalnya 45A ayat (2), Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Polisi Tetapkan Tersangka Andi Pangerang Hasanuddin

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Dan yang kedua pasal 45B Jo, pasal 29 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Yang pertama itu, dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," kata Aldi.

"Dan unsur yang kedua adalah, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi," ujar Aldi.

Atas dua dakwaan pasal tersebut, Andi Pangerang Hasanuddin terancam hukuman paling lama 6 tahun dan 4 tahun penjara.

Muhammadiyah Sulit Pahami DPR yang Tidak Patuh Putusan MK, Ingatkan Bisa Timbulkan Masalah Meluas

Menanggapi dakwaan tersebut, salah satu tim kuasa hukum terdakwa, Palupi Pusporini mengatakan bahwa dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum diterima oleh terdakwa.

"Kuasa hukum terdakwa menilai bahwa dakwaan sudah cukup, sehingga kami tidak mengajukan keberatan. Dan sidang akan dilanjutkan pada Selasa pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Iya dakwaan sementara diakui oleh terdakwa," ujarnya.

PP Muhammadiyah Apresiasi Putusan MK: Bawa Arah Baru Kehidupan Politik

Saat ditanya apakah pihaknya akan mengajukan saksi untuk meringankan terdakwa. Pihaknya menyebut bahwa tim kuasa hukum tengah menyiapkan saksi yang meringankan terdakwa.

"Pasti kami ajukan saksi yang meringankan, tapi ada beberapa saksi yang akan konfirmasi kemudian," ujar Palupi.

Bahlil Ungkap Izin Tambang PBNU Rampung, Muhammadiyah Nyusul

Sidang kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Andi Pangerang Hasanuddin, mantan peneliti BRIN, akan dilanjutkan pada Selasa, 18 Juli 2023, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Amoye Madai, Mahasiswa Papua yang ingin jadi guru

Pemuda Asal Papua Ingin Jadi Guru Demi Selamatkan Kampungnya yang Sudah Tidak Ada Guru

Seorang mahasiswa bernama Amoye mengungkapkan alasan berkuliah karena ia ingin menjadi seorang guru, sebab di kampung halamannya sudah tidak ada lagi guru yang mengajar.

img_title
VIVA.co.id
5 September 2024