Sendi Terpaksa Langsungkan Pernikahan di Penjara Karena Terlibat Pencurian Motor

Polres Empat Lawang Sumsel Izinkan Sendi Menikah di Penjara
Sumber :
  • VIVA/ Sadam Maulana

Sumatera Selatan – Raut wajah Sendi Sanjaya (22) dan Cindy Andini (19), nampak bahagia usai keduanya melangsungkan pernikahan di ruang tahanan Polres Empat Lawang, Sumatera Selatan, Rabu, 12 Juli 2023.

Ayu Ting Ting Buka Suara Soal Rencana Menikah Lagi: Kalau Bisa Tahun Depan

Sendi Sanjaya harus menikahi pujaan hatinya itu di kantor polisi, lantaran saat ini ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena terlibat kasus pencurian sepeda motor.

Pihak Polres Empat Lawang, memberikan izin kepada kedua pihak keluarga untuk melangsungkan pernikahan Sendi dan Cindy. Prosesi ijab dan kabul tersebut berlangsung lancar. Saat ini keduanya sudah sah sebagai sepasang suami dan istri.

Aksi Komplotan Maling Motor Tembak Polisi saat Beraksi hingga Berujung Didor Tewas saat Ditangkap

Pada kesempatan tersebut, kedua pihak keluarga juga turut hadir saat berlangsungnya pernikahan Sendi dan Cindy. Termasuk ayah kandung dari mempelai wanita yang bertindak sebagai wali nikah.

Sendi Sanjaya menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak kepolisian, yang telah mengizinkan dirinya dan kekasihnya tersebut untuk melangsungkan pernikahan di balik jeruji.

Pencuri Motor yang Tembak Aiptu Wiratama Didor Sampai Tewas saat Ditangkap

"Terima kasih kepada Polres Empat Lawang telah memfasilitasi pernikahan kami hari ini," kata Sendi Sanjaya.

Wakil Kepala Polres Empat Lawang, Kompol Usril menyampaikan, meskipun berstatus tersangka namun pihaknya tetap memberi hak kepada Sendi Sanjaya untuk menikahi kekasihnya.

"Pihak keluarga, baik tersangka dan mempelai wanita, telah mengajukan permohonan untuk menikah di Polres Empat Lawang," jelasnya.

"Kita berikan izin dan fasilitas terhadap tersangka Sendi Sanjaya dan mempelai wanita Cindy Andini untuk melangsungkan pernikahan. Lalu setelah selesai berlangsungnya proses pernikahan tersangka kembali di tahan," tambah Usril.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya