Terdakwa Sebut Kasus Korupsi BTS Kominfo Bersinggungan dengan Urusan Politik

Maqdir Ismail.
Sumber :
  • VIVAnews/Anwar Sadat

Jakarta - Terdakwa kasus korupsi BTS 4G Kominfo, Galumbang Menak Simanjuntak melalui tim penasihat hukumnya menyinggung soal adanya singgungan politik terhadap kasus korupsi yang kini menjeratnya. Dalam kasus korupsi ini, Galumbang didakwa Jaksa telah merugikan negara sebesar Rp8 triliun.

Kejaksaan Geledah Dinas Kebudayaan Jakarta Terkait Dugaan Penyimpangan Dana Rp150 M

Salah satu tim penasihat hukum Galumbang, Maqdir Ismail mengatakan singgungan politik itu terlihat lantaran kasus korupsi ini terkuak jelang diselenggarakannya hajat politik pada 2024 mendatang.

"Perkara yang kita hadapi ini adalah satu perkara besar di tahun 2023. Terdakwa ditetapkan menjadi tersangka pada awal tahun 2023 dan dikaitkan dengan politik, karena adanya hajat politik yang akan segera tiba," kata Maqdir di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu, 12 Juli 2023.

Pengakuan Eks Direksi RBT: Niat Bantu PT Timah, Malah Dijebloskan ke Penjara

Menkominfo, Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka korupsi BTS Kominfo

Photo :
  • Ist

"Meski kami percaya, bahwa jika ada yang mengenai perkara ini, bersinggungan dengan politik itu tidak bisa kita cegah di tengah informasi yang terbuka ini," sambungnya. 

Harvey Moeis Kerap Nangis jika Sebut Sandra Dewi saat Sidang Pleidoi

Maqdir meyakini, ada kaitan politik di dalam perkara ini lantaran salah satu terdakwa merupakan eks petinggi partai politik (parpol). Adapun yang dimaksud Maqdir ialah Johnny G Plate yang pernah menjabat sebagai Sekjen Partai Nasdem.

Kendati begitu, Maqdir menegaskan, kliennya yakni Galumbang Menak Simanjuntak tidak memiliki hubungan politik dalam perkara ini.

"Mengenai perkara ini, bersinggungan dengan politik, sudah menjadi sesuatu bagi para terdakwa atau tersangka dan kami percaya bahwa perkara ini tidak keliru karena secara langsung dihubungkan dengan politik," ungkapnya.

"Meskipun secara nyata, seorang terdakwa pada perkara ini adalah orang politik. Namun, bagi kami, terutama klien kami dalam perkara ini tidak ada hubungannya dengan politik," pungkas Maqdir.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak didakwa melakukan korupsi pada proyek BTS Kominfo. Adapun kerugian negara akibat korupsi ini mencapai Rp8.032.084.133.795,51 atau Rp8 triliun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan tindakan korupsi itu dilakukan Irwan bersama dengan eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama dan Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan. 

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51," kata Jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa, 4 Juli 2023. 

Kerugian tersebut diaudit berdasarkan laporan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tak hanya itu, terdakwa Irwan Hermawan bersama Anang Achmad Latif dan Galumbang Menak juga didakwa Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya