Sekretaris MA Hasbi Hasan Resmi Ditahan KPK, Kenakan Rompi Orange dan Tangan Diborgol

Sekretaris MA Hasbi Hasan Ditahan KPK
Sumber :
  • VIVA/ Zendy Pradana

Jakarta – Sekertaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan secara resmi sudah menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia adalah tersangka dalam kasus suap di Lingkungan MA. Setelah resmi ditahan, Hasbi mengenakan pakaian orange atau rompi tahanan, serta tangan diborgol.

Mantan Penyidik KPK Sebut Kortas Tipidkor Dibentuk sebagai Komitmen Polri Berantas Korupsi

Berdasarkan pantauan VIVA, Hasbi Hasan digeladang ke panggung konferensi pers dengan mengenakan rompi orange atau pakaian tahanan. Dalam hal itu, secara resmi KPK sudah menahan Hasbi Hasan dalam kasus suap di lingkungan MA.

Hasbi Hasan hanya bisa diam membisu ketika dirinya sudah mengenakan rompi orange dan tangan yang diborgol. Rompi yang digunakan Hasbi itu bertuliskan 'Tahanan KPK'. Saat ini Hasbi Hasan tengah dipajang di panggung konpers KPK. Konpers ini pun masih berlanjut pada Rabu 12 Juli 2023.

KPK Didesak Periksa Bupati Banggai Amiruddin Tamoreka usai Diduga Korupsi Dana Bansos

"Menahan Tersangka HH [Hasbi Hasan] selama 20 hari pertama, mulai tanggal 12 Juli 2023 sampai dengan 31 Juli 2023," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi persnya, Rabu 12 Juli 2023.

Hasbi Hasan Datang ke KPK Jalani Pemeriksaan Tersangka

Polisi Tahan 2 Tersangka Penyebar Video Pornografi Modus Casting Model

Sekertaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan sudah tiba penuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini. Ia dipanggil KPK dengan kapasitas sebagai tersangka kasus suap di lingkungan MA.

Hasbi Hasan tiba di gedung merah putih pada Rabu 12 Juli 2023 sekira pukul 10.25 WIB. Ia tampak mengenakan kemeja putih dilengkapi celana panjang hitam. Hasbi Hasan pun tiba bersama dengan tim kuasa hukumnya.

Hasbi Hasan pun hanya berucap bahwa dirinya dalam kondisi sehat wal afiat. Ia pun memohon doa ketika dirinya melenggang masuk ke dalam gedung lembaga antirasuah.

"Mohon doanya ya," kata Hasbi Hasan.

Gugatan Praperadilan Hasbi Hasan Ditolak

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara resmi menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekertaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. 

"Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan pemohon," ujar majelis hakim PN Jakarta Selatan pada Senin 10 Juli 2023.

Walhasil, Hasbi Hasan secara sah menjadi tersangka dalam kasus suap di lingkup MA.

KPK Tetapkan Hasbi Hasan Tersangka Kasus Suap

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa Sekertaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung (MA).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, membenarkan bahwa Hasbi Hasan telah jadi tersangka kasus suap. Tak hanya Hasbi Hasan, kata Ali, pihak swasta bernama Dadan Tri Yudianto pun ikut jadi tersangka dalam kasus yang sama.

"Benar, KPK telah tetapkan 2 orang pihak sebagai tersangka yaitu pejabat di MA dan seorang swasta (Hasbi Hasan dan Dadan Tri)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu 10 Mei 2023.

Hasbi Hasan ditetapkan sebagai tersangka, setelah KPK berhasil mengumpulkan sejumlah alat bukti. Sehingga dinilai sudah kuat untuk menetapkannya sebagai tersangka.

"Menindak lanjuti adanya alat bukti yang diperoleh tim penyidik dari keterangan para tersangka dan para saksi dalam perkara tangkap tangan suap pengurusan perkara di MA," ujar Ali.

"Kelengkapan alat bukti menjadi prioritas yang terus dikumpulkan untuk melengkapi bukti permulaan yang telah kami miliki," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya