Jadi Tersangka Korupsi Dana PEN, KPK Cegah Bupati Muna dan Ketua DPC Gerindra Muna

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana.

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melakukan pencegahan terhadap Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba, dan Ketua DPC Gerindra Kabupaten Muna, La Ode Gomberto, untuk tidak berpergian ke keluar negeri. Pencegahan itu dilakukan selama 6 bulan lamanya.

Komjen Setyo Budiyanto Terpilih jadi Ketua KPK, Yudi Purnomo: Ada Tugas Berat Memulihkan Kepercayaan Publik

Kedua orang yang dicegah pergi ke luar negeri itu, saat ini sudah dalam status tersangka dalam kasus korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional atau PEN Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2021-2022.

"Pihak yang dicegah adalah satu pihak swasta dan satu kepala daerah. Cegah ini berlaku 6 bulan ke depan, sampai dengan sekitar Januari 2024," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di gedung Merah Putih KPK, Rabu 12 Juli 2023.

Dari Rutan Bareskrim, Eks Notaris Tersangka Penggelapan Kirim Surat Maaf ke Jusuf Hamka

Ali menjelaskan, bahwa proses pencegahan ini dilakukan demi memenuhi proses penyidikan kasus korupsi yang tengah ditangani oleh komisi antirasuah tersebut.

"KPK harapkan sikap kooperatif pihak dimaksud untuk hadir dalam setiap agenda pemanggilan dan pemeriksaan dari tim penyidik," kata Ali.

DPR Telah Pilih Lima Dewas KPK Periode 2024-2029, Tumpak Hatorangan: Mudah-mudahan Lebih Baik

Dua orang lainnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu yakni mantan Dirjen Bina Keuangan Kemendagri, Ardian Noervianto dan L. M Syukur Akbar. Keduanya sudah berstatus sebagai terpidana.

Lebih jauh Ali menjelaskan, kasus ini merupakan pengembangan yang dilakukan KPK dari kasus yang sebelumnya menjerat Ardian, pada korupsi dana PEN Kemendagri. Ia pun masih enggan berbicara secara gamblang terkait kasus ini pasalnya penyidik KPK masih terus bekerja terkait hal ini.

"Ketika pengumpulan alat bukti telah cukup dan penahanan dilakukan, maka disaat itulah kami akan sampaikan kepada publik. Proses pengumpulan alat bukti saat ini sedang berjalan," bebernya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan terhadap kantor Bupati Muna, Sulawesi Tenggara dan Rumah Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Muna pada Selasa 11 Juli 2023. 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa penggeledahan itu dilakukan terkait dengan kasus yang saat ini masih bergulir di lembaga antirasuah. Ia menyebut penggeledahan itu terkait dengan kasus Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) du Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.

"Betul (digeledah). Terkait pengembangan penyidikan pengurusan dana PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) Kabupaten Muna," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Rabu 12 Juli 2023.

Namun, Ali masih belum menjelaskan secara gamblang hingga kini terkait apa yang didapat ketika melakukan penggeledahan. Tapi ia berjanji akan menjelaskan secara detail semuanya 

"Akan kami sampaikan nanti perkembangannya," kata Ali.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya