Maqdir Ismail Janji Serahkan Uang Rp 27 Miliar ke Kejagung Besok

Maqdir Ismail.
Sumber :
  • VIVAnews/Anwar Sadat

Jakarta – Maqdir Ismail, kuasa hukum dari Irwan Hermawan, salah satu terdakwa kasus korupsi proyek BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), berjanji akan menyerahkan uang senilai Rp 27 miliar ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Rencananya, penyerahan uang puluhan miliar itu akan dilakukan pada Kamis besok, 13 Juli 2023.

KPK Periksa Bupati Situbondo soal Kasus Korupsi Dana PEN, Bakal Langsung Ditahan?

Adapun uang Rp 27 miliar tersebut diperolehnya dari pihak swasta. Uang itu dikembalikan satu hari setelah Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo, diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Senin, 3 Juli 2023. Dito diperiksa usai diduga menerima aliran uang Rp 27 miliar. 

"Ini kami rencanakan akan hadir besok ke kejaksaan, kami akan serahkan uang senilai itu. Jadi, kalau kawan-kawan mau melihat uangnya besok kita ketemu di Pidsus Kejagung sekitar pukul 10.00 WIB," ujar Maqdir kepada wartawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu, 12 Juli 2023.

KPK Terima 21.189 Laporan Dugaan Korupsi Selama 5 Tahun, Terbanyak Jakarta

Dalam kesempatan itu, Maqdir juga membantah bahwa uang tersebut diperoleh dari staf Menpora Dito Ariotedjo. Ia menegaskan uang Rp 27 miliar dikembalikan oleh pihak swasta.

"Uang itu berkali-kali saya katakan dari pihak swasta," ucapnya. 

Rahasia Orang Kaya: Pola Pikir Uang yang Jarang Diketahui

Sebelumnya diberitakan, Maqdir Ismail, kuasa hukum dari Irwan Hermawan selaku salah satu terdakwa kasus korupsi proyek BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan ada seseorang yang mengembalikan yang Rp 27 miliar kepada pihaknya.

Uang puluhan miliar itu dikembalikan satu hari setelah Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Senin, 3 Juli 2023 kemarin. Dito diperiksa usai diduga menerima aliran uang Rp27 miliar. 

Nama Dito pun disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Irwan Hermawan (IH), yang merupakan salah satu terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo.

"Sudah ada yang menyerahkan kepada kami, iya (uang Rp 27 miliar)," kata Maqdir kepada wartawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa, 4 Juli 2023.

Maqdir mengatakan, uang tersebut diduga dikembalikan oleh pihak yang sebelumnya menjanjikan pengurusan perkara kepada kliennya. Kendati begitu, ia tidak menjelaskan secara jelas siapa pihak yang mengembalikan uang itu. Maqdir hanya menyebut sosok yang mengembalikan uang itu merupakan pihak swasta.

"Sepanjang yang saya dengar, ada yang menjanjikan bisa menghapus perkara ini. Yang mengembalikan uang bawa itu (uang) ke tempat kami itu pihak swasta," ungkapnya. 

Dikatakan Maqdir, uang senilai Rp 27 miliar itu dikembalikan dalam bentuk mata uang asing dolar. Uang itu pun kata Maqdir akan dikembalikan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Sementara itu, Kejagung mengatakan pemeriksaan terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito Ariotedjo, di luar kasus korupsi pengadaan tower Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.

Dito diperiksa dengan status sebagai saksi hari ini lantaran dirinya diduga menerima aliran dana Rp 27 miliar. Nama Dito pun disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa Irwan Hermawan (IH).

"Namun yang jelas, bahwa peristiwa tersebut kalau toh benar adanya nanti, itu di luar tempus peristiwa pidana BTS. jadi tolong dibedakan," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi di Kejagung RI pada Senin 3 Juli 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya