Bebas Murni, KPK Berharap Anas Urbaningrum Kapok Korupsi

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap dalam kasus hingga hukuman terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menjadi efek jera bagi masyarakat yang hendak melakukan praktik tindak pidana korupsi. Pasalnya, hukuman kurungan penjara bagi Anas Urbaningrum selama delapan tahun.

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Dituntut 4-6 Tahun Bui

"Terkait bebas murninya Narapidana Korupsi Anas Urbaningrum, kami berharap bahwa proses pemenjarakan yang telah dilaksanakan tersebut bisa menjadi pembelajaran agar jera melakukan praktik-praktik tindak pidana korupsi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan dikutip Rabu 12 Juli 2023.

Ali mengatakan bahwa efek jera itu diharapkan tidak tetuju hanya pada pelaku korupsi melainkan untuk seluruh elemen masyarakat yang punya niat untuk melakukan tindak pidana korupsi. Ia juga menegaskan bahwa seluruh masyarakat tidak terjerumus dalam pusaran koruptor.

Isi Amplop Serangan Fajar Gubernur Bengkulu yang Kena OTT KPK Senilai Rp 50 Ribu

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana.

"Efek jera tersebut tentunya tidak hanya bagi pelaku saja, namun juga bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat. Agar tidak terjerumus dalam kejahatan yang sangat merugikan masyarakat maupun pembangunan nasional," kata Ali.

Kena OTT KPK, Golkar Minta Rohidin Mersyah Taat Proses Hukum

Menurutnya, hukuman Anas Urbaningrum itu merupakan pemenjaraan badan yang merupakan pidana pokok dan sudah dijatuhkan kepada narapidana sesuai dengan putusan majelis hakim. 

"Selain pidana pokok, narapidana juga bisa dijatuhi hukuman tambahan, sepertinya pembayaran uang pengganti, pencabutan hak tertentu, termasuk hak politik," ucapnya.

Pada Senin, 10 Juli, Anas telah bebas murni dari hukuman tindak pidana korupsinya. Sebelumnya dia sempat mendekam di penjara atas kasus korupsi proyek di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Bahkan saat ini, Anas Urbaningrum pun akan ditetapkan sebagai ketua umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). Pemilihan Anas itu dilakukan nanti ketika PKN Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) di Jakarta pada 14-6 Juli 2023.

Anas dipilih menjadi ketua umum PKN menggantikan I Gede Pasek Suardika.

Sidang kasus korupsi tata niaga timah di Pengadilan Tipikor Jakarta

Pakar Sebut Jaksa Ambil Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

Kasus timah dinilai lebih tepat masuk ranah administrasi yang menggunakan UU Minerba dan Lingkungan Hidup, daripada menggunakan UU Tipikor.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024