LPSK Berikan Perlindungan ke Ketua IPW Pasca Dilaporkan Aspri Wamenkumham

Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sumber :
  • ANTARA/Muhammad Zulfikar

Jakarta - Ketua Indonesian Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso dapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Perlindungan berkaitan laporannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengadukan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej.

Sahbirin Noor Kembali Mangkir, KPK Buka Opsi Jemput Paksa

"Untuk menjaga kepentingan juga dari IPW, Pak Sugeng akhirnya beberapa waktu lalu Pak Sugeng mengajukan ke LPSK untuk mendapatkan perlindungan hukum dari LPSK yaitu perlindungan sebagai saksi pelapor di KPK," ucap pengacara Sugeng, Deolipa Yumara kepada wartawan, Rabu 12 Juli 2023.

Mantan kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara.

Photo :
  • VIVA/Yeni Lestari
Pimpinan KPK Baru Sudah Terpilih, Alex Marwata: Tak Akan Banyak Bawa Perubahan Memberantas Korupsi

Kata dia, permohonan dijawab LPSK pada tanggal 26 Juni 2023. Dia menegaskan kliennya dapat tindakan kriminalisasi usai mengadukan Wamenkumham ke KPK. Kriminalisasi itu berupa laporan polisi ke Badan Reserse Kriminal Polri. Hal seperti ini dinilai bisa buat masyarakat jadi takut kalau mau melaporkan adanya tindakan korupsi.

"Berbahaya buat nanti kedepannya masyarakat yang ingin melaporkan jadi tidak berani kalau ada korupsi dari pejabat diatas terus dilaporkan balik itu jadi tidak bagus," ucap dia.

KPK Usut Jual Beli Aset Milik Anggota DPR Anwar Sadad di Kasus Dana Hibah Jatim

Sementara itu, LPSK tidak menampik sudah mengabulkan permohonan perlindungan yang dilayangkan Sugeng Teguh Santoso. Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi mengatakan hal itu tertuang dalam hasil keputusan sidang mahkamah pimpinan LPSK Nomor A.1826/KEP/SMP -LPSK/VI yang ditandatangani Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.

"Sudah sejak 19 Juni (dikabulkan perlindunganya). Kami beri Perlindungan Hukum. Yang bersangkutan tidak dapat digugat baik pidana maupun perdata atas posisinya sebagai pelapor," ujar Edwin.

Merujuk Pasal 10 UU 31/2014 berbunyi saksi, korban, saksi pelaku, dan/atau pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan itikad baik.

"Kami akan meminta agar APH merujuk pasal 10 UU 31/2014 tersebut," kata dia lagi.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi

Photo :
  • VIVA/Yeni Lestari

Sebelumnya, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Santoso telah melaporkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej ke KPK terkait dengan adanya dugaan korupsi.

Laporan tersebut dilayangkan Sugeng pada Selasa 14 Maret 2023 ke gedung merah putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya datang hari ini untuk membuat pengaduan ke Dumas terkait dugaan tipikor berpotensi dugaannya bisa saja pemerasan dalam jabatan bisa juga gratifikasi atau yang lain," ujar Sugeng di gedung merah putih KPK, Selasa 14 Maret 2023.

"Terlapor itu saya menyebutkan penyelenggara negara dengan status wamen (wakil menteri). Wamen saya sebut dengan inisial EOSH," lanjutnya.

Kemudian, Sugeng menjelaskan bahwa saat ini masih tidak ingin menjelaskan secara rinci terkait dengan instansinya. Pasalnya, laporan tersebut masih hendak diberikan kepada KPK.

Namun Sugeng menyebut ada uang sekitar Rp7 miliar yang diduga diterima orang dekat Eddy Hiariej.

Selanjutnya, kata Sugeng, uang itu diduga diberikan kepada Eddy terkait dengan konsultasi hukum dan permintaan pengesahan status badan hukum. Pemberian uang dilakukan sepanjang April sampai Oktober 2022. 

"Ini terkait adanya aliran dana sekitar Rp7 miliar yang diterima melalui dua orang yang diakui oleh EOSH tersebut sebagai asprinya. Diterima melalui asprinya dalam kaitan dugaan saya adalah jabatan walaupun peristiwa tersebut terkait dengan permintaan bantuan seorang warga negara kepada Wamen EOSH. Saya katakan ada aliran dana Rp7 miliar," kata dia.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso

Photo :
  • VIVA/Edwin Firdaus

Kemudian, Sugeng juga turut membawa sejumlah bukti termasuk bukti transfer dalam laporan yang dilayangkannya. Selain itu juga ada bukti elektronik yang turut disampaikan kepada KPK. 

"Ada empat bukti kiriman dana, ini yang paling penting, transfer. Kemudian ada chat yang menegaskan bahwa Wamen EOSH mengakui adanya satu hubungan antara dua orang asprinya yang menerima data tersebut sebagai orang yang diakui, sehingga terkonfirmasi bahwa dana yang masuk ke rekening yang bernama YER dan YAM adalah terkonfirmasi sebagai orang yang disuruh atau terafiliasi dengan dirinya," bebernya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya