Sidang Vonis Revenge Porn Dibatalkan, Keluarga Sebut Persidangan Yang Ajaib
- Yandi Deslatama (Serang)
Pandeglang – Keluarga IK, korban revenge porn mengaku kecewa dengan pembatalan pembacaan vonis bagi terdakwa AHM di persidangan Pengadilan Negeri Pandeglang, Selasa, 11 Juli 2023.
Mereka menyebutnya dengan 'keputusan ajaib' dan 'pengadilan ajaib', karena merubah jadwal sidang yang sudah ditetapkan sebelumnya.
"Kami kira ini keputusan ajaib dan kami boleh menyebut pengadilan ini adalah pengadilan yang ajaib. Kami juga sangat kecewa terhadap hakim dan jaksanya," ujar Iman Zanatul, kakak IK, di PN Pandeglang, Selasa 11 Juli 2023.
Mereka menganggap, adanya dugaan permainan dalam persidangan tersebut karena agenda sidang yang harusnya pembacaan vonis, berubah dengan pembacaan pledoi dari terdakwa AHM.
Kemudian, keluarga dan sejumlah pengunjung sidang juga disuruh keluar saat pembacaan pledoi oleh kuasa hukum terdakwa AHM. Padahal sidang awalnya terbuka untuk umum dan bisa disaksikan oleh siapapun.
"Tadi disuruh keluar karena alasan kursinya penuh dan segala macem. Hakim sendiri memutuskan sidangnya menjadi tiba-tiba menjadi tertutup karena akan mendengarkan pledoi tertulis dari terdakwa, jadi keluarga dan yang datang diusir dengan alasan untuk mendengarkan pembacaan pledoi itu," jelasnya.
Keluarga menambahkan dugaan adanya permainan dalam persidangan yang tidak adil itu. Padahal sudah diagendakan pada 27 Juni 2023 lalu.
Kala itu, terdakwa sudah menyampaikan pembelaannya secara lisan, namun hari ini berubah menjadi tertulis dan disampaikan pengacaranya.
"Jadi kalau sekarang tiba-tiba terdakwa memiliki kuasa hukum dan membacakan pledoinya secara tertulis, itu berarti ada indikasi permainan dalam tanda kutip," jelasnya.