Menkes Sebut 6 Perbaikan Sistem Kesehatan ke Depan Usai UU Kesehatan Disahkan

Menkes Budi Gunadi Sadikin
Sumber :
  • Youtube/Sekretariat Presiden

Jakarta -- Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyinggung perbaikan sistem kesehatan ke depan setelah UU Kesehatan yang baru disahkan DPR dalam Rapat Paripurna, Selasa, 11 Juli 2023.

Budi mengklaim, UU Kesehatan ini merupakan payung hukum yang kuat untuk meningkatkan kualitas sistem kesehatan Indonesia baik di masa normal maupun pandemi COVID-19.

Pertama, dikatakan Budi, UU Kesehatan fokus pada upaya mencegah daripada mengobati. Pemerintah dan DPR sepakat mengedepankan layanan primer dan untuk layanan promotif dan preventif dilakukan berdasarkan siklus itu. 

Menkes RI Budi Gunadi Sadikin

Photo :
  • VIVA/Ahmad Farhan Faris

"Untuk mendekatkan layanan kesehatan ke masyarakat, pemerintah menekankan pentingnya ke standardisasi jaringan layanan primer dan laboratorium kesehatan masyarakat di seluruh pelosok Indonesia," kata Budi seusai RUU Kesehatan disahkan DPR.

Kedua, lanjut Budi, UU Kesehatan mempermudah akses layanan kesehatan. Karena itu, Pemerintah dan DPR sepakat memperkuat layanan rujukan melalui pemenuhan infrastruktur, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, memanfaatkan teknologi telemedicine serta pengembangan jejaring layanan prioritas dan layanan unggulan nasional berstandar internasional.

"Ketiga, dari industri kesehatan yang bergantung ke luar negeri menjadi industri yang mandiri di dalam negeri. Pemerintah sepakat dengan DPR RI bahwa diperlakuan penguatan ketahanan kefarmasian dan alat kesehatan melalui penguatan rantai pasok dari hulu hingga hilir, prioritas penggunaan bahan baku dan produk dalam negeri dan pemberian insentif kepada industri yang melakukan penelitian, pengembangan, dan produksi dalam negeri," kata Budi

Menkes Budi menambahkan, UU Kesehatan mendorong sistem kesehatan tangguh di masa bencana. Karena itu, kata dia, perlu penguatan kesiapsiagaan pra bencana dan penanggulangan bencana secara koordinatif serta menyediakan tenaga kesehatan yang sewaktu-waktu dapat dimobilisasi ketika terjadi bencana.

Anggota Polri Masih Perlu Senjata Api meski Ada Kasus-kasus Penyalahgunaan, Menurut DPR

"Keempat, dari pembiayaan yang tidak efisien menjadi transparan dan efektif. Pemerintah sepakat dengan DPR untuk menerapkan penganggaran berbasis kinerja dengan mengacu pada kesehatan nasional yang dituangkan dalam rencana induk bidang kesehatan menjadi pedoman yang jelas bagi pemerintah dan pemerintah daerah," ujarnya.

Kelima, menurut Budi, dari tenaga kesehatan yang kurang menjadi cukup dan merata. Ia menuturkan, pemerintah dan parlemen sepakat percepatan peningkatan jumlah dokter dan dokter spesialis melalui penyelenggaraan pendidikan dokter spesialis berbasis kolegium di rumah sakit. 

Nihayatul Wafiroh Minta Kader Perempuan Bangsa Proaktif Mitigasi Bencana

"Dari perizinan yang rumit dan lama, menjadi cepat dan mudah dan sederhana. Pemerintah sepakat dengan DPR bahwa diperlakuan proses perizinan melalui penerbitan STR yang berlaku seumur hidup dengan kualitas yang terjaga," ujarnya.

Selain itu, Budi berpandangan, UU Kesehatan mengutamakan perlindungan terhadap tenaga kesehatan dan tenaga medis dari berbagai kriminalisasi, tindak kekerasan, pelecehan dan perundungan saat melaksanakan pelayanan kesehatan. Secara khusus bagi tenaga medis yang diduga melakukan tindak pidana dalam melaksanakan pelayanan kesehatan, harus melalui pemeriksaan majelis terlebih dahulu

Legislator PKB Duga Anak Bos Toko Roti Bukan Sakit Jiwa tapi Psikopat

"Keenam, dari sistem informasi yang terfragmentasi menjadi terintegrasi. Pemerintah sepakat dengan DPR bahwa diperlukan integrasi berbagi sistem informasi kesehatan ke sistem informasi kesehatan nasional yang akan memudahkan setiap orang mengakses data kesehatan yang dimilikinya tanpa mengurangi jaminan perlindungan data pribadi," ujarnya. 

Ilustrasi pajak

Haris Rusly Moti: PPN 12 Persen Produk PDIP Sebagai Ruling Party

Pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. 

img_title
VIVA.co.id
21 Desember 2024