Dewan Pers Minta Pemerintah Segera Terbitkan Perpres Publisher Right

Wakil Ketua Dewan Pers Muhamad Agung Dharmajaya
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Ahmad Farhan Faris

JakartaWakil Ketua Dewan Pers Muhamad Agung Dharmajaya mengatakan, pemerintah harus menjelaskan perkembangan Rancangan Peraturan Presiden tentang Publisher Right atau regulasi hak cipta jurnalistik. Sebab, draft regulasi ini sudah dirancang sejak 2 atau 3 tahun lalu tapi belum ada perkembangan hingga Juli 2023.

Hadiri Acara Iwakum, Menko Yusril Minta Wartawan Sebarkan Berita Hukum dengan Benar

Hal itu disampaikan Agung saat menerima audiensi pengurus Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) di kantornya Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada Selasa, 11 Juli 2023. Menurut dia, Dewan Pers mengapresiasi AMSI yang ikut dalam merumuskan 17 pasal regulasi tentang Publisher Right ini.

“Dewan Pers mengapresiasi AMSI. Pada prinsipnya, barangkali sama bagaimana mendorong pemerintah dalam menerima mandat dari Dewan Pers, salah satunya terkait dengan rumusan Perpres. Di mana, kami dengan pemerintah sudah beberapa kali rapat membahas hal itu,” kata Agung.

Masa Depan Digital ASEAN: Indonesia Tegaskan Komitmen Dukung Deklarasi Bangkok

Pertemuan AMSI dengan Dewan Pers.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Ahmad Farhan Faris

Agung mengatakan, catatan tentang Publisher Right sudah diserahkan kepada pemerintah. Sehingga, tidak ada alasan lagi bagi pemerintah sebenarnya untuk segera menerbitkan Peraturan Presiden tentang Publisher Right. "Kalau tidak ada catatan lagi, segera menerbitkan Perpres terkait Publisher Right,” ujarnya.

Transformasi Digital dalam Industri Kosmetik, Implora Memilih Shopee untuk Menjadi Pilihan Masyarakat

Menurut dia, jangan sampai regulasi tentang Publisher Right diterbitkan tapi isunya bergeser mengingat begitu cepat perkembangan situasi di lapangan, khususnya masalah B to B. “Kami minta untuk disegerakan karena jangan sampai bergeser isunya,” ujarnya.

Oleh karena itu, Agung meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) untuk menerbitkan Peraturan Presiden terkait Publisher Right. Bahkan, kata dia, bila perlu terbitkan sampai akhir Juli 2023.

“Secepatnya, dalam hal ini kami berharap sebelum Juli sudah mendapat penjelasan. (Bola) Pemerintah dalam hal ini Setneg. Kami akan menyampaikan terkait hal update sampai di pemerintah,” ucapnya.

Sebaiknya, kata dia, apabila masih ada hambatan dalam draft itu langsung dibicarakan secara bersama-sama antara pemerintah, Dewan Pers, konstituen termasuk platform digital. “Semua punya kepentingan, barang kali kita akui mesti harus diakomodir,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya