Kuasa Hukum Mau Periksa Kejiwaan Mario Dandy, Minta Izin ke Majelis Hakim
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Terdakwa penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora, yaitu Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa, 11 Juli 2023.
Dalam sidang itu, kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga, mengajukan permohonan pemeriksaan kejiwaaan kliennya. Andreas juga memohon agar pemeriksaan itu dilakukan di Lapas Salemba, Jakarta Pusat.
"Kami mau minta izin secara tertulis, tadi sudah disampaikan juga melalui PTSP. Ini mohon pemeriksaan psikiater terhadap Mario. Bisa dilakukan untuk pembelaan kami di lapas, kami mohon izin. Kalau misalkan bisa, kami mau menghadirkan psikiater untuk memeriksa di lapas," ujar Andreas di ruang pengadilan, Selasa, 11 Juli 2023.
Mendengar hal tersebut, Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono menanyakan rencana kapan pemeriksaan itu akan dilakukan. Andreas mengaku, kini pihaknya masih memastikan kesediaan psikiater. Dia menyebut pemeriksaan bakal dilakukan Jumat pekan ini.
"Kapan saudara mau melakukan?" tanya Hakim Alimin.
"Ini kami secara paralel, bila memang diizinkan kami akan langsung berkonsultasi dengan psikiaternya untuk meminta waktunya pastinya," jelas Andreas.
Hakim Alimin mengabulkan permohonan tersebut. Dia meminta pemeriksaan itu dilakukan sebelum psikiater itu dihadirkan di persidangan.
"Baik, sepanjang tak mengganggu persidangan ya silahkan saja ajukan permohonannya dan kami akan mengikuti jadwal secepatnya. Jadi jangan sampai nanti pada waktunya psikiater itu memberikan keterangan di sini ternyata belum, belum melakukan pemeriksaan di sana," jelas Hakim Alimin.
Lebih lanjut, Hakim Alimin meminta agar pihak Mario memastikan jadwal pemeriksaan terlebih dulu. Supaya pemeriksaan bisa dilakukan sesuai jadwal.
"Justru karena itu pastikan dahulu. Jangan ajukan permohonan dahulu, psikiaternya kapan bisa, gitu. Permohonan kalau pengadilan akan menentukan Jumat, ya Jumat. Kan di sana juga ada hal-hal tertentu yang kita tak tahu supaya dari pihak yang melakukan penahanan itu. Tempatnya itu juga bisa mempersiapkan segala sesuatunya ya?" kata Hakim Alimin.
"Baik," jawab Andreas.
Sebagai informasi, Mario Dandy Satriyo didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora. Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jaksa mengatakan penganiayaan berat itu dilakukan Mario bersama dengan terdakwa Shane Lukas dan anak AG.
Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan untuk Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.